Polisi Limpahkan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo ke Kejaksaan

Tio ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2020 dini hari.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Agu 2020, 20:17 WIB
Aktor Tio Pakusadewo usai sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6). Sidang yang beragendakan pledoi atau pembacaan pembelaan dari Tio Pakusadewo ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba kasus narkorba yang menjerat artis kawakan Tio Pakusadewo segera disidangkan.

  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan telah berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada siang tadi.

"Tersangka Tio Pakusadewo, tersangka narkoba sudah tahap dua. Yang bersangkutan sudah diserahkan ke kejaksaan bersamaan berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (13/8/2020).

Sehingga saat ini, Yusri melanjutkan yang berwenang sekarang adalah kejaksaan. "Kasus itu sudah di kejaksaan," ujar dia.

Sebelumnya Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Aktor gaek 56 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2020 dini hari. 

Polisi menyita barang bukti ganja seberat 18 gram usai menggeledah kontrakan Tio Pakusadewo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya