Uji Klinis Dimulai, Pemerintah Diminta Segera Siapkan Payung Hukum Distribusi Vaksin Covid-19

Dea menegaskan, uji klinis yang saaat ini sedang berlangsung merupakan perlombaan melawan waktu dengan skala global.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2020, 20:24 WIB
Jokowi melihat langsung uji klinis Vaksin COVID-19 atau Vaksin Corona Sinovac hari pertama di Bandung. Tampak, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dan Menteri BUMN Erick Tohir mendampingi Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum, Dea Tunggaesti menilai Indonesia patut bangga karena siap dan berperan penting dalam pembuatan vaksin untuk melawan Covid-19. Bersamaan dengan itu, hal-hal terkait peraturan pendistribusian terhadap vaksin Covid-19 juga harus diperhatikan.

"Sembari berjalannya penelitian dan proses pembuatan, sebaiknya kementerian terkait sudah mulai bersiap untuk menyusun peraturan terkait pendistribusian dan kriteria target vaksin ini.  Dengan adanya payung hukum yang jelas kan akan meminimaliskan masalah hukum di depan” kata Dea dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Dea menegaskan, uji klinis yang saaat ini sedang berlangsung merupakan  perlombaan melawan waktu dengan skala global. Semua pihak ikut terpacu menghasilkan vaksin yang ampuh untuk melawan Covid-19, lalu menjadi tugas pemerintah memastikan semua warga bisa memperoleh dengan mudah dan menjamin keaslian produk.

"Saya mendengar pemerintah akan membeli vaksin tersebut, lalu dibagi gratis ke masyarakat. Jika rencana ini dilaksanakan, tentu bagus sekali. Kita harus mendukung,” kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

"Jika digratiskan tak ada lagi isu soal biaya yang harus dibayarkan warga untuk memperoleh vaksin. Tinggal urusan distribusinya," ucap dia.

Menurut Dea, pemerintah harus mulai memikirkan persoalan distribusi ini. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat. Karena, untuk awalnya, pasti jumlah vaksin tidak bisa langsung sebanyak rakyat Indonesia. Mau tak mau, harus dibuat prioritas.

"Pemerintah harus memperhatikan mengenai perlindungan hukum vaksin ini, agar tidak ada celah untuk tangan-tangan nakal dalam memonopoli stok dan pasar. Pengawasan yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi atau pidana misalnya dapat mencegah lahirnya oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan,” ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Gunakan Skala Prioritas

Dea mengatakan, peraturan pemerintah ini baiknya berisi tentang kriteria prioritas pengguna vaksin. Misalnya, didahulukan untuk warga yang tinggal di wilayah yang rentan, yaitu zona hitam dan merah, lalu juga diprioritaskan warga berusia lanjut dan mereka yang memiliki riwayat kesehatan serius karena virus ini lebih fatal untuk mereka.

"Selanjutnya, didistribusikan ke anak-anak, supaya mereka bisa segera kembali sekolah," ucap dia. 

Seperti diketahui, Indonesia sedang berusaha memproduksi vaksin yang 100 persen dibuat oleh peneliti lokal. Vaksin Covid-19 yang berjuluk 'vaksin Merah Putih' ini disiapkan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, dengan bantuan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Pada saat bersamaan, perusahaan BUMN, Bio Farma, bekerja sama dengan produsen farmasi asal China, Sinovac, juga tengah berupaya menghasilkan vaksin serupa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya