INFOGRAFIS: Jerinx SID Terjerat UU ITE

Jerinx SID ditahan karena menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Unggahan Jerinx di media sosial diperkarakan.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 14 Agu 2020, 12:59 WIB
Banner Infografis Jerinx SID Terjerat UU ITE. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Jakarta - I Gede Ari Astina alias Jerinx, penggebuk drum grup band Superman is Dead atau SID, meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Bali, Rabu 12 Agustus 2020. Jerinx SID ditahan usai penetapan tersangka.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang membuat Jerinx SID ditahan hingga 20 hari ke depan. Kuasa hukum Jerinx SID pun mengajukan penangguhan untuk kliennya.

Jerinx SID diperkarakan setelah Ikatan Dokter Indonesia Bali melaporkannya pada 16 Juni 2020. Pria berusia 43 tahun itu dilaporkan ke Polda Bali karena unggahan di media sosial menyebut IDI sebagai kacung Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Bagaimana kronologi hingga Jerinx SID ditahan? Apa pernyataan Jerinx? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Jerinx SID Terjerat UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya