Pengacara Terdakwa Jiwasraya Nilai Penyitaan Aset Kejagung Tak Berdasar

Diketahui, Kejagung menyita sejumlah aset entitas usaha maupun rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Agu 2020, 08:23 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai, ada penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berdasar.

Diketahui, Kejagung menyita sejumlah aset entitas usaha maupun rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Hal tersebut terungkap saat korps Adhyaksa menyita 29 sertifikat tanah milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

Kresne menyebut, penyitaan terhadap aset IIKP tidak ada kaitannya dengan pokok perkara kliennya.

"Dari kesaksian Ibu Susanti Hidayat (Dirut PT IIKP) terungkap, Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap aset yang tidak terkait dengan Jiwasraya," ujar Kresna usai persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2020.

Menurut Kresna, tindakan Jaksa melakukan penyitaan aset IIKP tersebut keliru. Pasalnya, kata dia, tempus kejadian yang didakwa oleh Kejaksaan berlangsung dari 2008 sampai 2018. Sedangkan 29 sertifikat bidang tanah milik IIKP, diperoleh sebelum 2008.

"Kenapa 29 sertifikat tanah milik IIKP ini disita, padahal tanah-tanah tersebut diperoleh sebelum 2008 yang merupakan awal dari tempus perkara yang didakwakan ini," papar Kresna.

Dia menilai, kejaksaan sebenarnya bisa mencermati tahun penerbitan sertifikat aset IIKP dengan tempus perkara yang didakwakan. Sehingga, tidak melakukan penyitaan secara serampangan dan ceroboh.

"Jaksa sebenarnya bisa lihat sendiri tahun penerbitan sertifikat itu. Kenapa disita semua, termasuk yang tidak ada hubungan dengan perkara Jiwasraya. Kayaknya, Jaksa pakai jurus mabuk," terang Kresna.

Lebih lanjut, Kresna juga mengungkapkan, pada persidangan sebelumnya, yaitu Senin 10 Agustus 2020, salah satu saksi, Nie Swe Hoa juga mengajukan keberataan yang sama atas sikap Jaksa yang menyita rekening saham miliknya sebesar Rp 20 Miliar.

Pasalnya, kata dia, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.

"Selain kesaksian Ibu Susanti Hidayat, sebelumnya juga Nie Swe Hoa juga mengajukan permohonan dan keberatan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait rekeningnya yang disita Jaksa. Padahal, rekening saham yang disita itu milik pribadinya yang tidak ada hubungan dengan Jiwasraya," jelas Kresna.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Keberatan Sebelumnya

Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui sebelumnya, Nie Swe Hoa mengajukan permohonan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membuka rekening saham miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, rekening senilai Rp 20 Miliar yang disita Jaksa, tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.

"Yang mulia, boleh saya mengajukan permohonan?Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya," ujar Nie Swe Hoa sambil menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara Asuransi Jiwasraya di Jakara, Senin, 10 Agustus 2020 lalu.

Dalam kesaksiannya, Nie Swe Hoa mengaku telah meminta kepada penyidik agar tidak menyita rekening saham milikinya, namun permintaannya diabaikan Jaksa. Bahkan Jaksa mengatakan setuju atau tidak, penyitaan akan dilakukan secara sepihak.

"Waktu mau disita, saya ajukan keberataan kepada Jaksa. Namun Jaksa tetap menyita. Kata Jaksa, Ibu setuju atau tidak tetap saja kami lakukan sita secara sepihak," jelas Nie Swe Hoa.

Dia menjelaskan, nilai nomimal dari rekening yang disita itu sebesar Rp 20 miliar. Namun rekening saham yang disita itu tidak ada kaitan dengan Jiwasraya, uang itu merupakan hasil keringatnya sendiri.

"Itu hasil kerja saya selama 30 tahun," terang Nie Swe Hoa.

Sambil menangis, Nie Swe Hoa mengaku tidak dapat menerima jika dia harus membayar kerugian yang dibuat orang lain.

Ketua Majelis Hakim Saefuddin Zuhri merespon permintaan Nie Swe Hoa.

"Ini masih dalam proses. Kita liat pemeriksaannya," jawab Zuhri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya