Liputan6.com, Manado - Seorang pemuda berinisial AM (18), warga Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut, ditangkap aparat Polres Minahasa, Rabu (12/8/2020).
AM dilaporkan telah menghamili seorang gadis remaja.
Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu, mengatakan, AM dilaporkan oleh orangtua korban, Rabu (12/08/2020). Menerima laporan itu, aparat bergerak cepat menangkap AM yang diduga menghamili korban.
Baca Juga
Advertisement
“Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya sekitar bulan Februari lalu, di rumah pelaku,” kata Pelengkahu.
Kejadian berawal saat gadis Minahasa itu dijemput oleh AM dan temannya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumah AM, gadis itu diminta masuk ke kamar untuk tidur. Sesaat kemudian pelaku mencabuli korban.
Usai dicabuli, korban langsung keluar rumah. AM sempat membujuknya untuk menunggu sepeda motor, namun gadis itu tetap pulang. Akibat perbuatan tersebut korban kini dalam keadaan hamil enam bulan.
“Pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Pelengkahu di Mapolres Minahasa.