Liputan6.com, Jakarta - Dik Doank saat ini disibukkan dengan kegiatan mengajar dan berdakwah. Tapi siapa sangka, Dik Doank juga sedang terlilit kasus hukum.
Dik Doank digugat seseorang terkait masalah hak waris. Gugatan tersebut berisi kepemilikan Kandank Jurank Doank, yang selama ini diketahui sebagai kediaman pelantun "Pulang".
Kandank Jurank Doank milik Dik Doank diklaim sebagai kepunyaan si penggugat. Kasus ini mulai bergulir di persidangan. Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana gugatan terhadap klaim kepemilikan Kandank Jurank Doank milik Dik Doank pada 12 Agustus 2020.
Baca Juga
Advertisement
Gugatan Ahli Waris
"Dik Doank telah digugat ahli waris Madi Kenin. Gugatannya yakni melawan hukum yang diajukan kepada Dik Doank," ujar Dedy Junaedi Syamsudin, pengacara Dik Doank saat dihubungi di Jakarta, baru-baru ini.
Advertisement
Sidang Perdana
Dedy mengatakan, sidang perdana gugatan itu digelar dengan agenda pemeriksaan pihak penggugat dan tergugat. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
"Saya selaku pengacara Dik Doank, hari ini mendampingi untuk menghadiri sidang perdana terhadap gugatan yang dilayangkan ahli waris dari Madi Kenin. Agenda sidang perdana yakni pemeriksaan para pihak dari penggugat maupun kami selaku tergugat satu," kata Dedy.
Bukan Cuma Rumah
Diketahui Kandank Jurank Doank yang dibangun oleh Dik Doank bukan cuma sebagai kediaman pribadi. Tempat tersebut memiliki beragam fasilitas, mulai tempat bermain outbound, seperti flying fox, rock climbing, dan kelas gambar.
Advertisement
Tempat Belajar
Ada juga kelas menari, bernyanyi, dan membuat kriya. Aktivitas di Kandank Jurank Doank bertambah dengan dibukanya kelas mendengarkan dongeng, mengenal satwa, dan bermain permainan tradisional. Di Kandank Jurank Doank anak-anak bisa belajar sambil berlibur.
Untuk masuk ke Kandank Jurang Doank tidak dipungut biaya alias gratis. Kandank Jurank Doank berlokasi di Kompleks Alvita Blok Q No 14 Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. (Dream.co.id)