PLN Gandeng KPK-BPN Se-Provinsi Jambi Demi Amankan Aset Negara

PLN menggelar rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi, di BW Luxury Hotel Jambi.

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Sep 2020, 15:08 WIB
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi, di BW Luxury Hotel Jambi (Dok. Humas PLN / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta Setelah sebelumnya melakukan kerjasama di beberapa daerah seperti Gorontalo dan Jawa Tengah, Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali melakukan sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional se-Provinsi Jambi, guna mendukung penyelesaian pengamanan aset.

Sinergi ini dibahas PLN dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi, di BW Luxury Hotel Jambi, Selasa (11/8/2020) lalu.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, ini adalah bentuk komitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan property. Yang mana dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kita diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga aset-aset negara. Aset ini tidak hanya untuk PLN, aset ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat yang lebih luas,” katanya, Jumat (14/8/2020).

Sampai dengan akhir tahun 2019, PLN memiliki 2.543 persil tanah yang terdiri dari 67 persil tanah (0,2 persen) sudah bersertifikat dan 2.476 persil tanah (97,2 persen) belum bersertifikat.

Pada tahun 2020, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 1980 persil sertifikasi baru sehingga pada akhir tahun 2020 aset bersertifikat mencapai 80 persen.

Data yang dihimpun dari kantor pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, terdapat 1.053 berkas permohonan sertifikasi tanah aset PLN yang telah didaftarkan dan tersebar di 9 Kabupaten/Kota.

“Dari total permohonan tersebut, sebanyak 737 berkas telah berhasil dikeluarkan setifikatnya. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Jambi dan pemerintah daerah,”ujarnya.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat dan berkas dokumen sertifikasi kepada 4 Unit Induk PLN di wilayah Provinsi Jambi.

Yaitu PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi dan Bengkulu, PLN Unit Induk Pusat Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dan PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Penandatanganan Nota Kesepahaman

Para peserta Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi, di BW Luxury Hotel Jambi, menerapkan protokol kesehatan (Dok. Humas PLN / Nefri Inge)

"Secara simbolis diserahkan sebanyak 1423 dokumen pendukung sertifikasi persil tanah lainnya untuk dapat diproses lebih lanjut. Ini adalah bagian dari 2476 persil tanah PLN di Provinsi Jambi yang pada akhir tahun 2019 belum bersertifikat," ujarnya.

Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019.

Serta penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.

"Kami mengapresiasi semua dukungan yang telah diberikan oleh jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI yang telah diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah dan Pembenahan Aset PLN, semoga kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kita semua," ucapnya.


Gandeng KPK

PLN juga menggandeng KPK dalam kerjasama pengamanan aset PLN yang dibahas di Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi, di BW Luxury Hotel Jambi (Dok. Humas PLN / Nefri Inge)

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengapresiasi upaya PLN, BPN, dan Pemerintah Daerah Jambi untuk sinergi menyelesaikan sertifikasi tanah. Menurutnya sertifikasi aset menjadi salah satu upaya penyalahgunaan aset.

“KPK tidak hanya bertugas menyelidik dan menindak, tapi KPK juga harus dapat mencegah. Salah satu akar masalah yang ada saat ini adalah aset. KPK dalam hal ini ikut mengawal pembukuan aset agar tidak terjadi potensi-potensi pengaburan di dalam prosesnya,” tutur Nurul.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menyampaikan, pemerintah telah menargetkan bahwa seluruh tanah di Indonesia harus terdaftar pada tahun 2024.

“Kementerian ATR memiliki target pada 2024 seluruh tanah di republik ini terdaftar, termasuk punya pemrov, pemda, dan PLN. Sinergitas ini sangat diperlukan agar target pensertifikatan ini tercapai,” katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya