Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 di tahun depan. Besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan tunjangan kinerja masing-masing.
"Untuk belanja pegawai tetap kita jaga efisiensinya namun pemerintah tetap akan mengembalikan pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan policy tahun-tahun sebelumnya yaitu pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tunjangan kinerja mereka," ujarnya, Jumat (14/8/2020).
Advertisement
Tahun depan, pemerintah juga akan mengendalikan jumlah pegawai. Nantinya pemerintah akan berupaya mendorong efektivitas kerja PNS melalui penggunaan teknologi.
"Jumlah pegawai akan tetap dikendilkan, melalui penyesuaian sistem kerjanya. Dengan adanya Covid-19 kita lihat makin efisien dan reform birokrasi akan tetap jalan," ujar Sri Mulyani.
Secara keseluruhan belanja pemerintah tahun ini akan tetap tumbuh. Dari sisi belanja kementerian dan lembaga akan mengalami kenaikan hingga 23,1 persen. Meski meningkat, anggaran akan diupayakan tepat sasaran.
"Belanja pemerintah tahun depan akan tetap tumbuh. Kalau kita lihat belanja kementerian lembaga akan mengalami kenaikan yang cukup tajam 23,1 persen. ini terutama, kalau kita buka, dari belanja pegawai, barang, modal dan bansos," tandas Sri Mulyani.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Gaji ke-13 PNS Habiskan Anggaran hingga Rp 28 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,83 triliun untuk mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri. Jumlah itu lebih besar dari perhitungan awal pemerintah yang sebesar Rp 28,5 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, pengeluaran anggaran untuk gaji ke-13 tersebut merupakan kompilasi dari dana APBN yang sebesar Rp 14,83 triliun, serta APBD Rp 13,9 triliun.
"Untuk APBN Rp 14,83 triliun, dimana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Untuk APBD 13,9 triliun," terang Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Senin (10/8/2020).
Menurut keterangannya, pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Agustus lalu. Lalu ditunjang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk pelaksanaan PML 106/PMK.05.2020.
"Pokok-pokok kebijakan ini, seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi upaya kerja keras dalam penanganan Covid-19," paparnya.
Tunjangan gaji ke-13 juga disebutnya diberikan kepada penerima pensiun. Adapun tunjangan yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, namun tidak termasuk tunjangan kinerja atau sejenisnya.
"Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini tanggal 10 Agustus, sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan perkasa (peraturan kepala daerah) untuk pemda," ujar Sri Mulyani.
Advertisement