Liputan6.com, Jakarta - Cerita keributan seseorang yang diminta untuk mematikan telepon genggamnya di dalam pesawat kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi antara penumpang dan awak kabin.
Namun, kali terjadi antarpenumpang, yaitu antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dengan Mumtaz Rais, putra Amien Rais. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca Juga
Advertisement
Seperti diberitakan News Liputan6.com, saat itu, diduga Mumtaz Rais dengan nomor kursi 06A masih asik menerima telepon di dalam kabin pesawat. Padahal, saat itu posisi pesawat sudah di stasiun UPG saat proses boarding berlangsung.
Mumtaz pun ditegur sebanyak tiga kali oleh awak kabin, agar segera mematikan sambungan telepon genggamnya.
Namun, aksi tegur awak kabin, diduga dibalas bentakan tidak terima oleh Mumtaz. Perilaku Mumtaz pun ditegur oleh Nawawi yang kebetulan duduk berdekatan atau dengan nomor kursi 06K.
Nawawi mencoba mengingatkan apa yang dilakukan Mumtaz adalah salah. Tapi, teguran Nawawi dibalas oleh Muntas seperti tidak terima hingga berakhir dengan adu mulut.
Sebelum kasus tersebut terjadi, warganet sempat ramai membicarakan potret Mumtaz Rais yang sedang bermain telepon selulernya di atas pesawat, Potret tersebut diunggah pada 29 Juli 2020. Warganet ramai mem-bully Mumtaz.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Larangan Penggunaan Telepon di Pesawat di Indonesia
Larangan penggunaan telepon di pesawat di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah beberapa kali mengimbau larangan penggunaan perangkat telekomunikasi saat di pesawat karena akan mengganggu penerbangan.
Peringatan ini disebabkan karena sebagian penumpang masih sangat sering memanfaatkan waktu untuk menggunakan telepon seluler saat mulai duduk di kursi dalam pesawat, ataupun cenderung buru-buru menghidupkan telepon selulernya ketika pesawat baru saja landing, meski pesawat yang ditumpanginya masih bergerak untuk approxing menuju tempat parkir pesawat, seperti dikutip dari laman sdppi.kominfo.go.id.
Larangan itu juga sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan telepon seluler di dalam pesawat udara. Larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak 1991.
Telepon seluler, televisi, dan radio menurut (FAA) dikategorikan sebagai portable electronic devices (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara, karena peralatan-peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal.
Demikian pula ketika pesawat terbang masih berada pada fase kritis seperti saat menjelang take off dan landing, jaringan akan menciptakan tenaga yang dihasilkan oleh ponsel pada tingkat tertentu karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan jaringannya. Fase kritis ini cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, sehingga sangat wajar seandainya awak kabin selalu tetap melarang penggunaan telepon seluler pada saat penumpang boarding atau sesudah pesawat landing.
Baca Juga
Kasus Dugaan Penipuan Paket Wisata ke Korea Selatan oleh Influencer Malaysia, Kerugian Capai Rp1,64 Miliar
Viral Pungli Joki Pemandu Jalur Alternatif Puncak Bogor Rp850 Ribu, Apakah Permintaan Maaf Pelaku Cukup Loloskan dari Jerat Hukum?
Wajah Baru Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Jelang Tahun Baru 2025, Lebih Hijau dan Bisa Drop Bagasi Mandiri
Advertisement