Lukai Wajah Korban Pakai Cutter, Polisi Tangkap Seorang Kakek di Surabaya

Polisi mengamankan pelaku sekitar Juli 2020 lantaran melukai bagian wajah korban perempuan berinisal IK (37) dengan pisau cutter.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Agu 2020, 21:11 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Rizty Tanto membenarkan pihaknya telah menangkap seorang lelaki paruh baya berinisial R (63) yang tinggal di kawasan Jalan Herkules, Surabaya, Jawa Timur.

Polisi mengamankan pelaku sekitar Juli 2020 lantaran melukai bagian wajah korban perempuan berinisal IK (37) dengan pisau cutter hingga mengalami luka robek dibagin pipi sebelah kanan. 

"Iya betul, kronologis kejadiannya berawal saat korban usai membeli pulsa telepon, setelah itu pulang ketemu dengan tersangka dan cekcok kemudian tersangka melukai korban dengan senjata tajam," ujar dia, Jumat (14/8/2020). 

"Tersangka menuduh korban jika dirinya disantet, karena tiap jam tertentu tidak bisa jalan. Kemudian terjadi cek-cok, akhirnya tiba-tiba korban di sabet oleh pelaku menggunakan cutter mengenai bagian pipi sebelah kanan dan mengalami luka robek yang dalam," kata Risty Tanto. 

 

Polisi menangkap seorang pria yang melukai bagian wajah seorang perempuan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Risty menambahkan, atas kejadian itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit dan mengalami luka robek dibagian pipi sebelah kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Tersangka kami amankan di lokasi yang sama di Jalan Herkules," ungkap Risty Tanto. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Dipicu Lahan untuk Tempat Tinggal

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Saat diperiksa oleh petugas, terungkap jika percekcokan dipicu oleh lahan untuk tempat tinggal. Awalnya sekitar 10 lalu, ibu korban diberi tempat untuk tinggal.

Namun, saat ini, tempat itu ditinggali oleh korban, Bahkan, kata Risty jika tersangka terancam tidak memiliki lahan karena ulah korban. 

"Alasan tersangka mengaku sakit hati dan merasa disingkirkan, kemudian melakukan perbuatan itu," kata Risty. 

Sementara itu, atas perbuatan tersangka polisi mengamakan alat bukti satu buah pisau cutter. Pelaku terancam dijerat pasal 351 tentang penganiyaan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya