Kapolda Jatim Bertemu Ketua Umum PSHT, Bahas Apa?

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq dan Moerdjoko selaku Ketua Umum PSHT Pusat Madiun.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Agu 2020, 19:01 WIB
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran bertemu dengan pimpinan perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT). (Foto: Liputan.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran menggelar pertemuan dengan pimpinan perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq dan Moerdjoko selaku Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, serta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Pertemuan yang berlangsung di kediaman Kapolda Jatim di Jalan Bengawan Surabaya ini digelar usai peristiwa penganiayaan dan perusakan rumah warga  Situbondo.

Trunoyudo menuturkan, dari pertemuan tersebut Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menyaksikan, Ketua Umum PSHT teken nota kesepakatan bersama yang beberapa isinya di antaranya, pihak Parapatan Luhur (Parluh) atau musyawarah besar 16 sebagai pihak pertama selaku ketua umum PSHT dan Parluh 17 sebagai pihak kedua ketua umum PSHT pusat madiun.

"Nota kesepakatan sendiri ada lima yang menjadi kewajiban bersama untuk disepakati," ujar Trunoyudo, Jumat (14/8/2020).

Pertama, lanjut Trunoyudo, pelaksanaan calon warga baru PSHT dilaksanakan di wilayah masing-masing cabang atau ranting atau komisariat atau rayon.

"Kedua, bahwa pelaksanaan tradisi ziarah ke makam tokoh pendiri PSHT untuk tahun 2020 disepakati ditiadakan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Poin Selanjutnya

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran bertemu dengan pimpinan perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Berikutnya, poin ketiga, dalam kegiatan pengesahan warga PSHT tahun 2020, kedua belah pihak tidak menggunakan Pendopo Agung di Jalan Merak no 10 Madiun.

"Keempat, bahwa di dalam kegiatan pelaksanaan pengesahan calon warga baru PSHT, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi baik terhadap warga masyarakat ataupun perguruan pencak silat yang lain," ujar Trunoyudo.

Kemudian, poin kelima adalah apabila terjadi pelanggaran hukum, maka pihak Parluh 16 atau pihak pertama dan pihak Parluh 17 pihak kedua, bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Diharapkan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani ini serta disaksikan langsung oleh Kapolda Jatim. Bisa dipatuhi dan dijalankan agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari," ucap Trunoyudo. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya