Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus PT Jiwasraya Tbk sudah digelar pada Rabu, 12 Agustus 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang kasus Jiwasraya tersebut menghadirkan saksi Ahli Perasuransian Irvan Raharjo serta saksi Ahli Keuangan dan Perbankan Muhammad Kodrat Muis.
Advertisement
Dalam sidang, Tim Kuasa Hukum Direksi Jiwasraya periode 2008-2018 Dion Pongkor sempat menanyakan kepada Ahli Asuransi Irvan Raharjo terkait kewenangan sebuah perusahaan asuransi.
"Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi," ujar Ahli Asuransi Irvan Raharjo dalam sidang lanjutan Jiwasraya dalam kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).
Irvan menjelaskan, sebuah perusahaan asuransi memiliki hak diskresi. Saat itu, Dion Pongkor meminta pendapat Irvan ketika ditanya apakah direksi sebuah perusahaan asuransi bisa merubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian Rp 6,7 T serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580.
Pertanyaan ini disampaikannya karena dalam surat dakwaan JPU, perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan.
"Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan perusahaan)," jawab Irvan kemudian.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kekuasaan Direksi
Dalam persidangan tersebut, Irvan juga menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang terikat.
Namun, kata dia, Direksi memiliki kekuasaan melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi. Langkah ini dapat dilakukan guna menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk.
"Iya (itu namanya Bussiness Judgment Rule)," kata Irvan.
Menurut Irvan, Direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi. Pasalnya, Direksi mempunyai Bussiness Judgment Rule dan protokol investasi.
"Bisa, karena tadi bapak punya bussiness judgement rule dan sama bapak punya protokol investasi," tegas Irvan.
Sementara itu, kepada Ahli Keuangan dan Perbankan Muhammad Kodrat Muis, Dion Pongkor sempat mempertanyakan pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan.
Kodrat menjelaskan, istilah unrealized loss, terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya, kata dia, pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi namun pendapatan ini belum diterima.
"Potensi kerugian yang belum direalisasikan," ucap Kodrat.
Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealiasikan.
"Kalau belum teralisasi maka dalam laporan keuangan, belum bisa dicatat sebagai keuntungan ataupun kerugian," terang Kodrat.
Advertisement
Sudah Dinyatakan Rugi
Setelah sidang, Tim Kuasa Hukum Jiwasraya, Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi.
Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi.
"Kalau mau dibandingkan, Dirut Hexana, Hexana Tri Sasongko waktu bersaksi juga mengaku bahwa setelah dilantik langsung merubah pedoman investasi. Alasannya, disesuaikan dengan keadaan ketika masuk Jiwasraya," kata Dion.
"Sedangkan untuk klien kami, mereka didakwa melakukan kesalahan karena rubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil," sambung dia. Dion mengatakan, pencatuman unrealized loss dalam Laporan Keuangan belum merupakan kerugian secara riil.
"Karena barang masih milik kita, cuman harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi Jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil," pungkas Dion.