Liputan6.com, Kuningan - Polemik penyegelan bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan menemui titik terang.
Segel yang menempel di bangunan bakal makam dan batu satangtung sejak Senin 20 Juli 2020 lalu, dibuka oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 07.30 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwanto, saat dikonfirmasi langsung menunjukkan surat keputusan Bupati Kuningan Nomor 300/2168/Pol PP tertanggal 13 Agustus 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, untuk membuka segel bangunan bukan gedung berupa monumen tugu.
Dalam surat itu juga disebutkan dibukanya segel dikarenakan sudah adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No 646/KPTS.1258/DPMPTSP/VII/2020 tanggal 12Agustus 2020.
“Dibukanya segel juga merupakan penegakan perda,” ungkap Indra, Jumat (14/8/2020).
Dikarenakan sudah memiliki IMB, segel di tugu batu Satangtung akhirnya dibuka. Upaya penyelesaian penyegelan bakal makam tersebut melibatkan banyak pihak.
Bahkan Pemkab Kuningan sendiri melakukan pertemuan dengan keluarga Paseban. Girang Pangaping Adat Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa segel di tugu batu sudah dibuka.
Namun, dia memastikan selain pembukaan segel, ada tujuan lain yang lebih penting. Yakni Penetapan Masyarakat Adat (PMA) oleh Pemkab Kuningan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penetapan Masyarakat Adat
“Kemarin kami memang sempat kesulitan memperoleh IMB, tapi sekarang sesuai prosedur, Pemda sudah mengabulkannya,” ungkap Okky, Jumat (14/8/2020).
Namun IMB tersebut menurut Okky hanya untuk tugu batu, sedangkan IMB untuk makam masih menunggu proses dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia menjelaskan, bakal makam yang akan dibangun merupakan makam khusus alias bukan untuk makam komersial.
"Untuk bisa mendapatkan izin, kami mendorong melalui SK No 41 dan 43 untuk pemakaman penghayat kepercayaan. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu kami,” ungkap Okky.
Atas pembukaan penyegelan tersebut, Okky memastikan keluarga Paseban akan kembali melanjutkan pembangunan bakal makam yang sempat terhenti karena terkendala izin.
"Pembangunan akan kami lanjutkan setelah 17 Agustus," kata dia.
Pada kesempatan tersebut Okky akan tetap mendorong pemerintah untuk menetapkan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan sebagai PMA. Tanpa ditetapkan sebagai PMA, masyarakat adat hanya digunakan untuk pertunjukkan 17 Agustus saja.
“Hanya jadi tontonan. Dengan penetapan PMA maka registrasi aset masyarakat adat yang merupakan aset komunal bisa dilakukan,” ungkap Okky.
Masyarakat adat, lanjut Okky, memiliki kearifan lokal tentang lingkungan. Untuk itu mereka meminta agar aset mereka seperti wilayah hutan hingga Leuweung Leutik diakui.
“Kan manfaatnya bukan untuk masyarakat adat saja,” ungkap Okky.
Karena hutan yang merupakan daerah resapan air akan berfungsi untuk semua masyarakat.
“Putusan MK tahun 2012 sudah mengakui hak ulayat,” ungkap Okky.
Advertisement