Satpol PP Siaga Awasi 32 Kawasan Khusus Pesepeda yang Dihapus

Pemprov DKI kerap menemukan pelanggaran protokol kesehatan di kawasan khusus pesepeda di Jakarta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Agu 2020, 22:25 WIB
Warga mengendarai sepeda di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,Sabtu (18/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB fase transisi selama 14 hari hingga 30 Juli, seiring kasus baru COVID-19 masih tinggi di ibu kota. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI telah mencoret 32 kawasan khusus pesepeda di Jakarta, yang akan berlaku pada Minggu 16 Agustus 2020 besok. Kebijakan itu diambil lantaran masih banyak pelanggar protokol kesehatan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta pun disiagakan menyusul keluarnya penghapusan jalur sepeda. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang beraktivitas di akhir pekan.

"Pengawasan tetap jalan. Karena masih ada warga kita jalan-jalan, foto-foto," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020).

Menurut dia, di kawasan khusus pesepeda banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh warga Jakarta. Salah satu contohnya adalah tidak menjaga jarak fisik.

"Kawasan itu kan disiapkan untuk orang-orang berepeda. fasilitasnya ada. Tapi praktiknya kegiatan bersepeda buka cuma sepeda aja, ada yang olahraga, ramai jalan kaki," tegas Arifin.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kawasan Khusus Pesepeda Dihapus

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI mencoret 32 kawasan khusus pesepeda di Jakarta. Alasannya, karena adanya banyak pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaannya.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan di 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP), maka untuk sementara KKP kita tiadakan" kata Syafrin lewat siaran pers diterima, Jumat (14/8/2020).

Syafrin menambahkan, pencoretan 32 kawasan khusus pesepedaini berlaku pada lusa, Minggu 16 Agustus 2020, secara serentak di 5 wilayah kota administratif Jakarta.

"Menurut hasil evaluasi juga ditemukan di area KKP rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil," jelas dia.

Sebagai tindak lanjut, Syafrin berjanji terus mengevaluasi kebijakan kawasan khusus pesepeda. Hal ini dilakukan untuk implementasi ke depan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya