Liputan6.com, Jakarta - Kerugian diperkirakan Rp 138 juta karena aksi anarkisme oknum anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada Senin dini hari, 10 Agustus 2020 di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur.
Jumlah kerugian materi itu sesuai laporan yang telah diterima Pemkab Situbondo melalui BPBD, akibat aksi brutal oknum PSHT berdasarkan jumlah kerusakan yang ditimbulkan di dua desa tersebut.
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pun menyiapkan bantuan sosial tidak direncanakan bagi warga dua desa yang menjadi korban.
"Pemkab akan membantu sesuai kemampuan keuangan daerah melalui anggaran bantuan sosial tidak direncanakan," ujar Bupati Situbondo Dadang Wigiarto di Situbondo, seperti dikutip dari Antara, ditulis Sabtu, (15/8/2020).
Ia menuturkan, laporan kerugian materi telah disampaikan oleh pemerintah desa dan disahkan Forkopimda. Aksi brutal oknum perguruan pencak silat itu mengakibatkan puluhan rumah dan tempat usaha serta empat unit mobil rusak.
Dadang menuturkan, dirinya telah mengeluarkan disposisi untuk membantu warga yang menjadi korban penyerangan oknum PSHT. Saat ini dilakukan verifikasi besaran bantuan yang akan diberikan kepada warga.
"Bantuan kepada para korban perusakan merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah. Anggarannya diambilkan melalui bantuan sosial tidak direncanakan, biasanya dipergunakan membantu korban bencana kebakaran maupun kebencanaan lainnya," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Verifikasi Kerusakan
Bupati Dadang menambahkan, saat ini BPBD memverifikasi kerusakan rumah dan tempat usaha yang rusak dalam insiden perusakan itu.
Ia menuturkan, jika proses verifikasi selesai, bantuan akan segera diberikan kepada warga untuk memperbaiki rumah maupun tempat usaha warga di dua desa itu.
Pada Senin dini hari, 10 Agustus 2020 seratusan orang oknum perguruan pencak silat PSHT melakukan aksi brutal dengan merusak sejumlah rumah dan tempat usaha milik warga serta empat unit mobil di dua desa yang berbatasan itu.
Hingga Jumat, 14 Agustus 2020 Polres Situbondo telah menjemput dan memeriksa sebanyak 100 orang oknum PSHT, dan 56 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, baik aksi perusakan maupun penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dari 56 orang oknum PSHT yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku anarkis akan terus bertambah, karena hingga sekarang polisi masih terus memburu pelaku-pelaku lainnya.
Advertisement