Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan hasil evaluasi dan untuk melindungi masyarakat Jakarta dari penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Kota Jakarta mulai hari ini, Minggu (16/8/2020).
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, keputusan itu diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 KKP seperti tidak menggunakan masker dan kongkow-kongkow hingga menimbulkan kerumunan.
Advertisement
Selain itu, masih ada warga yang rentan penularan Covid-19 seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak di bawah sembilan tahun berada di wilayah KKP dengan berbagai alasan.
"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kita tiadakan sambil menunggu evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin, Sabtu (15/8/2020).
Dia menjelaskan, walaupun KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari minggu tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dan di beberapa kawasan seperti BKT serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga seperti di Taman Tebet, GBK. Namun dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas Syafrin seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pantauan dan Evaluasi
Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, Pemprov DKI Jakarta menyiagakan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP.
Advertisement