Imigrasi Layani Visa Onshore untuk WNA dengan Sistem Online

Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau agar para orang asing dan juga penjaminnya yang telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Agu 2020, 10:25 WIB
Petugas dengan mengenakan masker dan pelindung wajah melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (15/6/2020). Memasuki masa tatanan normal baru, pelayanan keimigrasian untuk warga mulai aktif kembali dengan menerapkan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, menegaskan, pelayanan visa onshore bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, tetap berjalan. Meski, kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Kuningan, Jakarta masih tutup hingga 21 Agustus 2020 untuk sterilisasi Covid-19.

"Pelayanan visa onshore dilayani secara online melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk," tulis Arvin dalam siaran pers diterima, Minggu (16/8/2020).

Arvin menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau agar para orang asing dan juga penjaminnya yang telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir terkait pengurusan visa. Menurut dia, semua tetap bisa dijalankan dengan sistem daring.

"Jadi jangan panik karena meskipun kantor pusat ditutup, pelayanan visa onshore tetap berjalan," jelas Kabag Humas Ditjen Imigrasi itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


5 petugas Imigrasi terpapar Covid-19

Petugas dengan mengenakan masker dan pelindung wajah melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (15/6/2020). Memasuki masa tatanan normal baru, pelayanan keimigrasian untuk warga mulai aktif kembali dengan menerapkan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai informasi, saat ini secara berkala, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi terus disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan.

Setiap orang juga masih dilarang masuk. Hal ini ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Karena terdapat 5 petugas imigrasi yang terpapar Covid-19. Meskipun demikian seluruh pegawai Kemenkumham yang berkantor di Gedung ex-Sentra Mulia tersebut diperintahkan untuk bekerja dari rumah (work from home)," kata Arvin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya