Alasan Pemprov DKI Hapus 32 Titik Kawasan Pesepeda

Meski 32 titik bagi pesepeda ditiadakan, warga Jakarta tidak akan terganggu dan tetap dapat bersepeda.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2020, 17:36 WIB
Pesepeda beristirahat saat melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (16/8/2020). Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah kota administrasi di Ibu Kota ditiadakan mulai hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan alasan kebijakan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 32 titik Ibu Kota.

Menurut Syfarin, penghapusan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) karena temuan 79.300 kasus pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni tidak menggunakan masker.

"Data terakhir dari Satpol PP pelanggaran menggunakan masker mencapai 79.300 pelanggaran (di KKP). Artinya ini angka yang cukup tinggi, oleh sebab itu kami lakukan peniadaan KKP," ujar Syafrin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (16/8/2020).

Dia menyebut, meski 32 titik bagi pesepeda ditiadakan, warga Jakarta tidak akan terganggu dan tetap dapat bersepeda.

"Bagi warga di 32 KKP yang ditutup atau ditiadakan pelaksanaannya, mereka tetap bisa bersepeda dengan memanfaatkan 62 kilometer jalur sepeda yang sudah tersedia," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan, selama melakukan pemantauan pagi hari tadi, pihaknya menemukan warga tetap bersepeda dan menerapkan protokol kesehatan di jalur-jalur pesepeda, khususnya di sepanjang Jalan Sudirman- Jalan MH Thamrin.

"Tadi saya sudah melakukan pengecekan mulai dari Bundaran Senayan sampai dengan depan Istana, warga Jakarta dalam melaksanakan aktivitas olahraga tidak ada yang berkerumun, tidak ada yang kongkow-kongkow," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tiadakan 32 Titik Kawasan Khusus Pesepeda

Pesepeda melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (16/8/2020). Ditutupnya 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) di DKI Jakarta dilakukan lantaran banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi dan untuk melindungi masyarakat Jakarta dari penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Kota Jakarta mulai hari ini, Minggu (16/8/2020).

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, keputusan itu diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 KKP seperti tidak menggunakan masker dan kongkow-kongkow hingga menimbulkan kerumunan.

Selain itu, masih ada warga yang rentan penularan Covid-19 seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak di bawah sembilan tahun berada di wilayah KKP dengan berbagai alasan.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kita tiadakan sambil menunggu evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, walaupun KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari minggu tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dan di beberapa kawasan seperti BKT serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga seperti di Taman Tebet, GBK. Namun dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas Syafrin seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya