Puluhan Pelanggar Tertib Masker di Pasar Minggu Terjaring Petugas

Sebanyak 23 orang dikenakan sanksi membersihkan sampah di lokasi dan 12 pelanggar lainnya membayar denda administrasi dengan jumlah total Rp 1.850.000.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Agu 2020, 02:22 WIB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan tertib masker yang digelar aparat gabungan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di tiga titik lokasi berhasil menjaring 35 pelanggar, Minggu (16/8/2020).

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu J Sihole mengatakan, kegiatan ini dilakukan di Jalan Raya Ragunan, Terminal Baru dan Jalan Raya Pasar Minggu, dengan melibatkan lebih 100 petugas gabungan dari unsur ASN kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dishub, Gulkarmat, dokter puskesmas, FKDM, dibantu petugas Kepolisian dan TNI.

"Hasilnya terjaring 35 pelanggar yang tidak memakai masker di tiga lokasi tersebut," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Dari 35 warga yang tidak menggunakan masker ini, jelas Sihole, 23 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi dan 12 pelanggar lainnya membayar denda administrasi dengan jumlah total Rp 1.850.000.

"Kami akan terus lakukan pengawasan untuk penegakan Pergub No. 51 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya.

Sebelumnya, kegiatan tertib masker (Tibmas) di Jalan Pedurenan Raya, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, juga menjaring 44 warga yang beraktivitas tanpa masker.

Camat Setiabudi Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, kegiatan tertib masker ini melibatkan lebih dari 40 petugas gabungan dari mulai Satpol PP, Dishub, ASN, dokter, para lurah dibantu aparat Kepolisian dan TNI.

"Petugas menindak 44 warga yang tidak memakai masker," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Sosial dan Denda

Dari 44 warga yang terjaring penertiban masker ini, jelas Sri, 42 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di seputar lokasi dan dua lannya membayar denda administrasi masing-masing Rp 250.000.

"Kami akan terus lakukan pengawasan dan penertiban masker di masa PSBB transisi ini, demi mewujudkan masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya