Liputan6.com, Wellington- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, pada Senin (17/8/2020), menyatakan menunda pemilihan umum selama sebulan hingga 17 Oktober.
Mulanya, pemilu di Selandia Baru dijadwalkan untuk digelar pada 19 September.
Advertisement
Keputusan itu dibuat dengan Selandia Baru yang masih menangani wabah baru Virus Corona COVID-19, setelah negara itu bebas dari kasus infeksi selama 102 hari.
Sementara itu, PM Ardern juga mengesampingkan untuk melakukan penundaan lebih lama.
PM Ardern menyampaikan dalam konferensi pers, "Pada akhirnya, 17 Oktober ... memberikan waktu yang cukup bagi pihak-pihak untuk merencanakan berbagai situasi yang akan kami kampanyekan".
Sebelumnya pada 16 Agustus, penundaan pada pemilu tersebut juga sudah diserukan oleh Wakil Perdana Menteri Selandia Baru Winston Peters.
Saksikan Video Berikut Ini:
Tidak Akan Memperpanjang Penundaan Pemilu
Oposisi utama Partai Nasional juga meminta penundaan, setelah harus membatalkan acara kampanye karena pembatasan pergerakan dan keramaian akibat pandemi Virus Corona COVID-19 di Selandia Baru.
Sementara itu, PM Jacinda Ardern menyatakan bahwa ia telah memberi tahu Gubernur Jenderal tentang tanggal baru pemilu, dan menambahkan dia tidak akan mengubah jadwalnya lagi.
"Kita semua dalam situasi yang sama. Kita semua berkampanye di lingkungan yang sama," jelas PM Ardern.
Hukum di Selandia Baru diketahui mewajibkan pemilu diadakan sebelum 21 November.
Advertisement