Pemilu Selandia Baru Ditunda hingga 17 Oktober karena COVID-19

Mulanya dijadwalkan pada 19 September, pemilu di Selandia Baru ditunda hingga 17 Oktober dengan negara tersebut yang masih menangani wabah baru Virus Corona COVID-19.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 17 Agu 2020, 10:03 WIB
PM Selandia Baru Jacinda Ardern (AP Photo/Nick Perry)

Liputan6.com, Wellington- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, pada Senin (17/8/2020), menyatakan menunda pemilihan umum selama sebulan hingga 17 Oktober.

Mulanya, pemilu di Selandia Baru dijadwalkan untuk digelar pada 19 September.

Keputusan itu dibuat dengan Selandia Baru yang masih menangani wabah baru Virus Corona COVID-19, setelah negara itu bebas dari kasus infeksi selama 102 hari.

Sementara itu, PM Ardern juga mengesampingkan untuk melakukan penundaan lebih lama.

PM Ardern menyampaikan dalam konferensi pers, "Pada akhirnya, 17 Oktober ... memberikan waktu yang cukup bagi pihak-pihak untuk merencanakan berbagai situasi yang akan kami kampanyekan".

Sebelumnya pada 16 Agustus, penundaan pada pemilu tersebut juga sudah diserukan oleh Wakil Perdana Menteri Selandia Baru Winston Peters.

 

Saksikan Video Berikut Ini:


Tidak Akan Memperpanjang Penundaan Pemilu

Orang-orang mengantre pada pagi hari di luar supermarket ketika Selandia Baru bersiap ke pembatasan level 3 di Hobsonville, Auckland, Rabu (12/8/2020). Selandia Baru akan memberlakukan lockdown di Auckland setelah ditemukan 4 kasus baru COVID-19 di kota itu. (Dean Purcell/New Zealand Herald via AP)

Oposisi utama Partai Nasional juga meminta penundaan, setelah harus membatalkan acara kampanye karena pembatasan pergerakan dan keramaian akibat pandemi Virus Corona COVID-19 di Selandia Baru.

Sementara itu, PM Jacinda Ardern menyatakan bahwa ia telah memberi tahu Gubernur Jenderal tentang tanggal baru pemilu, dan menambahkan dia tidak akan mengubah jadwalnya lagi.

"Kita semua dalam situasi yang sama. Kita semua berkampanye di lingkungan yang sama," jelas PM Ardern.

Hukum di Selandia Baru diketahui mewajibkan pemilu diadakan sebelum 21 November.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya