Jaksa Fedrik Meninggal Dunia di RS Pondok Indah Bintaro

Menurut Kapuspemkum, jaksa Fedrik Adhar bertugas sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Agu 2020, 16:10 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Fedrik Adhar yang menangani kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meninggal dunia Senin (17/8/2020). Dia tutup usia di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan.

"Sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono saat dikonfirmasi perihal kabar wafatnya Jaksa Fedrik.

Menurut Hari, jaksa dengan nama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu bertugas sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Semoga almarhum husnul khotimah," jelas dia.

Hari menyampaikan, jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia karena penyakit gula atau diabetes. "Informasinya sakitnya komplikasi penyakit gula," kata dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Novel Sampaikan Duka Cita

Penyidik KPK Novel Baswedan usai memneuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Novel Baswedan sendiri mengaku telah mendengar kabar tersebut. Dia pun menyampaikan duka atas meninggalnya Jaksa Fedrik.

"Turut berduka cita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya