Liputan6.com, Jakarta Tim peneliti di Rumah Sakit Darurat Corona (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta telah selesai melakukan uji klinis kandidat imunomodulator yang berasal dari tanaman herbal asli Indonesia untuk pasien COVID-19.
Saat ini tim peneliti yang berasal dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tentara Nasional Indonesia, dan tim tenaga kesehatan RSDC Wisma Atlet Kemayoran tengah melakukan koreksi data hasil uji klinis yang akan dikirimkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku regulator.
Advertisement
Peneliti Imunomodulator menyebut bahwa uji klinis ini adalah yang pertama di Indonesia dan dilakukan pada 90 pasien dengan rentang usia 18 sampai 50 tahun sejak 8 juni hingga 17 agustus 2020.
Melansir Lipi.go.id, 90 subyek penelitian ini diberi intervensi selama 14 hari. Kriteria subjek penelitian adalah pasien positif COVID-19 baru yang telah dikonfirmasi melalui Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan memiliki gejala pneumonia ringan. Subyek juga tidak hamil atau menderita penyakit lain seperti DBD, demam tifus, gangguan jantung, gangguan ginjal, maupun memiliki alergi terhadap produk yang diujikan.
Imunomodulator sendiri berguna untuk meningkatkan daya tahan tubuh di masa pandemi COVID-19. Dua produk yang diuji klinis adalah Cordyceps militaris dan kombinasi ekstrak herbal yang terdiri dari rimpang jahe merah (Zingiber officinale var Rubrum), daun meniran (Phyllanthus niruri), sambiloto (Andrographis paniculata), dan daun sembung (Blumea balsamifera).
“Kombinasi herbal tersebut sudah diformulasikan, memiliki data stabilitas dan ada prototipenya,” jelas Masteria Yunovilsa Putra, Ph.D dari Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI selaku Koordinator Kegiatan Uji Klinis Kandidat Imunomodulator Herbal untuk Penanganan COVID-19 dalam diskusi daring LIPI, Senin (17/8/2020).
Simak Video Berikut Ini:
Metode Uji Klinis
Uji klinis dilakukan dengan metode sistem blinding yang acak dan tersamar ganda. Dengan demikian, baik subjek maupun peneliti tidak mengetahui apakah yang diberikan kepada subjek tersebut adalah salah satu dari produk yang diujikan atau plasebo.
“Metode uji klinis kandidat imunomodulator dilakukan secara acak terkontrol tersamar ganda dengan plasebo untuk menghindari terjadinya bias pada penelitian,” papar Masteria.
Terdapat dua produk uji dan satu plasebo yang diberikan secara acak dan merata kepada 90 subjek uji yang dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok perlakuan pertama mendapat terapi standar COVID-19 dan IP1, kemudian kelompok perlakuan kedua mendapat terapi standar COVID-19 dan IP2, dan kelompok kontrol mendapat terapi standar COVID-19 dan plasebo. Tujuan utama dari uji klinis ini adalah untuk melihat apakah waktu yang diperlukan untuk mencapai perbaikan gejala klinis non-spesifik menjadi lebih pendek durasinya.
“Uji klinis juga ditujukan untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai hasil RT-PCR negatif setelah adanya perbaikan gejala klinis,” pungkas Masteria.
Advertisement