Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan kereta api dengan mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Baye, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin pagi, 17 Agustus 2020.
"Seluruh korban akan dapat santunan perlindungan Jasa Raharja," tutur Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Suhadi, seperti dikutip dari Antara, Selasa, (18/8/2020).
Advertisement
Kecelakaan berawal saat KA Dhoho jurusan Surabaya - Blitar melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu dari arah utara ke selatan, tepatnya Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul.
Saat di lokasi, mobil Izusu Panther hitam dengan nomor polisi AG-1389-GN melintas dari arah barat ke timur dengan satu sopir dan dua orang penumpang. Karena jarak yang diduga sudah dekat, mobil tersebut tertabrak kereta api hingga terseret sekitar 300 meter.
Akibat kejadian tersebut, tiga penumpang di dalam mobil semuanya meninggal dunia, bahkan laju kereta api juga terhenti dengan kejadian itu.
Ketiga korban meninggal dunia identitasnya masing-masing Suwito (65) dan Nur Kotim (55), keduanya warga Kecamatan Gampengrejo, dan seorang lainnya adalah Etik (50), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kecelakaan di Perlintasan Tawangsari Sidoarjo
Sementara itu, peristiwa kecelakaan antara kereta api dengan mobil juga terjadi di perlintasan Tawangsari, Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Senin siang.
Berdasarkan data dari PT Jasa Raharja, mobil bernomor polisi L-1197-KA yang ditumpangi lima orang tertabrak KA Sritanjung dan terseret hingga sekitar 100 meter. Diinformasikan seluruh penumpang berasal dari satu alamat rumah di kawasan Surabaya.
Ada tiga korban meninggal dunia yang masih satu keluarga, yakni Maihendra Wicaksono (39 tahun), Nina Pramudiyana Sari (38 tahun), dan A (4 tahun). Sedangkan, korban luka-luka dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit adalah Ab (3 tahun) serta Ar (8 tahun).
"Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut," ucapnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja. Santunan diberikan melalui ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta.
Advertisement