Liputan6.com, Jakarta - Melalui pencarian CrowdTangle pada Selasa (18/8/2020), Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang menyebut uang baru Rp 75 ribu hanya sebuah merchandise di HUT ke-75 Republik Indonesia (RI).
Akun yang menyebut uang baru Rp 75 ribu sebagai merchandise HUT ke-75 RI adalah Suara Kita dan Nur UmmuAzmi. Keduanya pun memberikan narasi yang sangat mirip, yakni seperti ini:
Advertisement
"Kado Prank. "Uang Baru"
Informasi sahih bahwa "Uang Baru" Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun.
Lalu, jadi maksudnya bagaimana?
Jadi kalau Anda ingin mendapatkan "Uang Merchandise" ini, maka silakan ke Bank, sediakan uang, uang beneran ya, sejumlah Rp 75,000 disertai dengan 1 fotokopi KTP.
Jatah pembelian uang merchandise tersebut, 1 KTP dapat jatah membeli 1 lembar.
Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan.
Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75ooo ini bukan sebagai Alat Tukar.
Nominalnya saja tidak jelas. Tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia.
Coba buka dompet. Bandingkan dengan nominal yang tertera pada semua uang kertas anda.
Angka 000 nya beda kan. Uang asli angka 000 nya ditulisnya besar-besar.
000
Uang merchandise ini angka 000 nya ketjil-ketjil.
ooo.
Maka,
Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.
Mengeluarkan "Uang Baru' yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat penukar.
Terus buat apa dong dibuat?
Ya namanya merchandise, diharapkan ada pembelinya toh?
Siapa?
Ya rakyat Indonesia yang negaranya lagi Ulang Tahun lah. masa rakyat Wakanda?
Diharapkan rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli.
Kalau rakyat Indonesia yang berKTP, sejumlah 100,000,000 saja.
Maka hari ini Pemerintah dapat kado istimewa dari Rakyatnya,
Uang cash senilai Rp 7,500,000,000,000,000 atau Rp 7,5 Triliun.
Uang segar. Cash.
Uangnya rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung.
Lho!
Sebenarnya, hari ini yang Ulang Tahun siapa sih?
Kok jadi siapa yang menraktir dan siapa yang ditraktir ngga jelas begini.
Ulang tahun ? MERDEKA ?
apa iya?"
Selain menyebut hanya sebuah merchandise, mereka juga menyakini uang baru Rp 75 ribu tidak bisa dijadikan alat tukar untuk membeli sebuah barang atau jasa. Benarkah demikian?
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Liputan6.com mencoba menelusuri kebenaran postingan mereka. Tim menemukan artikel dengan judul: "Simpang Siur Fungsi Uang Baru Rp75.000, Alat Transaksi Apa Koleksi?", yang sudah dipublikasikan Bisnis.com pada Selasa (18/8/2020).
Artikel tersebut mengambil penjelasan dari Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Dalam penjelasannya, Perry menyebut uang Rp 75 ribu bisa dijadikan sebagai alat tukar.
"Uang ini secara resmi dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah pada 17 Agustus 2020," ujarnya Senin (17/8/2020).
Adapun, dalam informasi yang dirilis Bank Indonesia disebutkan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
"Sesuai dengan tujuan pengeluaran Uang Peringatan adalah untuk memperingati HUT Kemerdekaan 75 Tahun RI, maka Uang PeringatanKemerdekaan 75 Tahun RI akan dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020," begitu narasi yang ada di Bisnis.com.
Uang tersebut hanya dicetak terbatas, yakni sebanyak 75 juta lembar. Uang ini menggambarkan keberanekaragaman anak-anak berpakaian adat dari berbagai suku dan budaya di Indonesia.
Tim juga menemukan artikel lain dengan judul: "Uang Edisi Kemerdekaan Pecahan Rp 75 Ribu, Apakah Dapat Dibelanjakan?". Artikel tersebut dimuat oleh Katadata.co.id pada 17 Agustus 2020.
Artikel tersebut menjelaskan kalau uang Rp 75 ribu merupakan alat tukar yang sah di Indonesia. Artikel ini juga menyebutkan soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Advertisement
Kesimpulan
Dari penjelasan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, uang Rp 75 ribu merupakan alat tukar yang sah. Jadi, informasi yang salah bila uang baru ini dikatakan hanya sebagai merchandise dan tidak bisa dijadikan alat tukar.
Tentang Cek Fakta
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement