Update Corona 18 Agustus: Bertambah 1.848, Pasien Sembuh Covid-19 Total 96.306 Orang

Data update pasien virus Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 17 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh RinaldoMaria Flora diperbarui 18 Agu 2020, 15:55 WIB
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pasien sembuh dari virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air terus bertambah. Dilaporkan ada penambahan 1.848 pasien yang telah dinyatakan sembuh per hari ini, Selasa (18/8/2020). 

Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh dan negatif virus corona mencapai 96.306 orang.

Informasi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 di laman www.covid19.go.id, Selasa sore. 

Sementara, penambahan kasus positif hari ini ada 1.673 orang. Sehingga total keseluruhan pasien positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 143.043 jiwa. 

Adapun jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia hari ini bertambah 70 orang. Maka total akumulatif hingga saat ini tercatat 6.277 orang di Tanah Air meninggal dunia akibat Covid-19.

Data update pasien virus Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 17 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


IDAI Tolak Pembukaan Sekolah di Zona Kuning dan Hijau

Siswa SD memkai pelindung wajah saat pembelajaran tatap muka di Sekolah Islam Ibnu Aqil Ibnu Sina, Soreang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Indonesia akan mengizinkan sekolah di zona hijau COVID-19 melakukan pembelajaran tatap muka di bawah protokol kesehatan yang ketat. (Xinhua/Septianjar)

Sementara itu, Presiden Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan tegas menolak pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau Covid-19.

Menurut Aman, kategori zonasi yang dikeluarkan pemerintah kurang kredibel. Dia bahkan menyebut jangan mempercayai zonasi Covid-19 di Indonesia.

"Ini sangat dinamis datanya, jangan percaya zona di Indonesia," tegas Aman saat diskusi daring, Senin, 17 Agustus 2020.

Menurut Aman, zonasi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah tidak real time. Artinya zonasi saat ini berpatokan pada temuan kasus pada satu atau dua pekan yang lalu.

Dia bahkan mengaku pernah menemukan zona yang dikatakan hijau oleh pemerintah, tapi saat dikonfirmasi kepada koleganya yang berada di wilayah tersebut ditemukan kasus Covid-19 terhadap anak.

"Semua zona-zona ini saya tidak sepakat. Pernah ada zona dikatakan hijau, saya telepon ketua IDAI-nya, gimana zona ini? Oh kita ada kasus baru anak," jelas Aman.

"Zona ini data kasus seminggu dua minggu lalu. Data kemarin kan kita tidak tahu," sambungnya.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi melihat kesiapan RS tangani pasien Covid-19. (Liputan6.com)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.4 dari 4 halaman

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya