Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta kepada PT PLN (Persero) agar segera memberikan persetujuan terkait permintaan dari beberapa pelaku usaha pariwisata dan hotel yang ingin berhenti berlangganan sebagai pelanggan premium.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang diharapkan meringankan beban pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan. Namun, kami juga punya beberapa usulan bisa dijadikan note,” kata Sekretaris Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI DIY) Herman Tony, dalam webinar Stimulus Keringanan Tarif Listrik, Selasa (18/8/2020).
Advertisement
Usulan pertama yang bagi pelaku usaha pariwisata dan hotel yang memiliki kontrak PLN Premium dan mau berhenti berlangganan, segera diberi persetujuan.
Lanjutnya, usulan kedua, bagi yang ingin menurunkan daya sementara karena situasi Covid-19, maka harus diperbolehkan dan dipermudah serta tidak dipungut biaya penurunan dayanya.
Sekaligus bagi yang telah menurunkan daya sementara karena kondisi Covid-19 dan ingin menaikkan daya kembali, maka PLN tidak memungut biaya kenaikan daya tersebut.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pembayaran Minimum
Sebelumnya PHRI telah mengusulkan kepada PLN untuk menghilangkan pembayaran minimum jam nyala, perhitungan pembayaran mengikuti jumlah jam nyala. Dan faktor kali meter diturunkan nilai faktornya menjadi 10 dan memberi diskon 50 persen dari tarif per kWh-nya.
“Kami menghaturkan terima kasih karena apa yang menjadi harapan kami sudah dijawab oleh pemerintah dengan adanya stimulus pengurangan biaya listrik,” ungkapnya.
Diketahui memang Pemerintah melalui PLN telah menghapus biaya pemakaian minimum atau jam nyala minimum 40 jam per bulan selama 6 bulan. Berdasarkan surat Dirjen Ketenagalistrikan No 1458/23/DJL3/2020 tentang pembebasan biaya beban dan rekening minimum.
Advertisement