Liputan6.com, Prancis - Amazon Prancis telah menarik iklan boneka seks realistis seukuran anak-anak sebagai jawaban dari kampanye yang dilakukan para aktivis. Namun, undang-undang di seluruh dunia yang melarang boneka seks masih sedikit, dan penegakan Amazon dianggap masih kurang.
Ketika tangkapan layar boneka seks itu beredar secara online pada akhir pekan, kelompok aktivis anti-pedofil Prancis, AIVI langsung melaporkan ke pihak berwenang. Melansir rt.com, Selasa (18/8/2020), Menteri Perlindungan Anak Prancis Adrien Taquet, mengumumkan Amazon telah menarik iklan tersebut atas permintaannya.
Advertisement
"Menghilangkan tindakan kejahatan anak dari masyarakat kita adalah tanggung jawab semua orang," ungkap Taquet.
Aktivis memberikan bukti beberapa tautan di mana boneka seks yang dijual dengan jelas menggambarkan seorang anak di bawah umur, dan bualan si produsen tentang "tiga lubang realistis" pada boneka itu, serta akan dikirimkan secara rahasia mengingat jenis produk yang menjijikkan.
Namun, meskipun beberapa iklan telah dihapus, tetapi masih saja banyak pembeli yang aktif di Amazon Prancis hingga pada Senin 17 Agustus malam saat tautan sudah tidak bisa lagi diakses.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini;
Ditemukan di Negara Lain
Amazon diketahui memiliki aturan pelarangan tentang penjualan "produk yang menggambarkan atau menyerupai anak di bawah umur yang menjurus ke arah seksual", serta penjualan "produk kesehatan seksual", kecuali telah didaftarkan penjual untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya.
Boneka seks tersebut ditemukan untuk dijual di AS pada 2019, dan dengan cepat dihapus Amazon. Namun, dalam beberapa kasus, masih ada akun penjual yang tidak diblokir.
Kasus serupa juga muncul di Inggris dan Austria dalam beberapa tahun terakhir, dan hampir di setiap kesempatan, unggahan baru di-update dalam beberapa jam setelah dihapus Amazon.
Karena Amazon sejauh ini dinilai lalai dalam menegakkan kebijakannya sendiri, tanggung jawab pun akhirnya jatuh pada para aktivis dan pihak berwenang. Namun yang dapat mereka lakukan hanyalah meminta penghapusan situs, karena penjualan boneka ini legal di beberapa yurisdiksi. Mengimpor boneka secara ilegal dari Inggris, namun kepemilikannya legal.
Penggambaran anak di bawah umur dalam pengaturan pornografi memang ilegal menurut pasal 227-23 KUHP Prancis, namun undang-undang tersebut tidak menyebutkan boneka seks di dalamnya.
Reporter: Vitaloca Cindrauli Sitompul
Advertisement