Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menjanjikan gaji pegawai KPK yang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tetap sama seperti sebelumnya.
"Jadi, jangan sampai ada kegundahan dengan rekan-rekan. Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay (gaji) sama," ujar Firli saat pemaparan kinerja Semester I KPK Tahun 2020, Selasa (18/8/2020).
Advertisement
"Jangan sampai nanti ada yang ngomong lain-lain. Diewer-ewer itu ya gaji PNS. Ini loh gaji PNS begini. Itu jangan terulang dan tidak boleh dilakukan," kata Firli.
Dia meyakini hingga Agustus tahun ini, gaji pegawai KPK masih tetap sama dan tidak ada perubahan. Terkait hal ini, dia menyatakan sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
"Saya bicarakan. Jadi, ini supaya jangan ada kegaduhan," kata Firli
Selain itu, Firli juga menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan berarti melakukan rekruitmen di luar instansi lembaga antirasuah.
"Saya sampaikan bahwa ini adalah PP alih status bukan rekruitmen. Karena kalau pengangkatan menyangkut ASN tentu syaratnya adalah 36 tahun. Maka tentu kawan-kawan berumur 36 tidak bisa masuk. Makanya PP-nya judulnya alih status," kata Firli.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Satgas Khusus Covid-19
Pada kesempatan yang sama, Firli juga mengatakan KPK membentuk 23 satuan tugas (satgas) khusus guna mengawasi anggaran penanganan virus corona Covid-19. Anggaran terkait Covid-19 yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 692,2 triliun.
Dia mengatakan, dari 23 satgas, 15 di antaranya berasal dari Kedeputian Pencegahan dan delapan di Kedeputian Penindakan.
"Khusus untuk pandemi Covid-19, KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan," ujar Firli.
Pembentukan tim khusus di Kedeputian Penindakan sebagai respons KPK atas kerawanan dan potensi korupsi. Sementara di bidang pencegahan, 15 Satgas bekerja untuk menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat maupun daerah.
Selain membentuk Satgas di Kedeputian Penindakan dan Pencegahan, KPK juga meluncurkan aplikasi Jaga Bansos untuk mempermudah masyarakat melaporkan penyimpangan terkait anggaran Covid-19.
Advertisement