Puluhan Polisi di Aceh Kena Hukuman Bersih-Bersih

Kepala kepolisian daerah Aceh memberi sangsi disiplin berupa push-up dan bersih-bersih kepada 28 orang personelnya, mengapa?

oleh Rino Abonita diperbarui 19 Agu 2020, 23:00 WIB
Personel Polda Aceh kena sangsi bersih-bersih setelah kedapatan tidak pakai masker (Ist)

Liputan6.com, Aceh - Kepala kepolisian daerah Aceh memberi sanksi disiplin berupa push-up dan bersih-bersih kepada 28 orang personelnya. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat personel Bidpropam menginspeksi lingkungan kepolisian daerah setempat, Selasa (18/8/2020).

Inspeksi mendadak ini merupakan wujud tanggung jawab Kapolda untuk melaksanakan protokol kesehatan selama pagebluk Covid-19 sesuai instruksi Kapolri yang juga berlaku untuk resor di seluruh kabupaten/kota.

Instruksi ini muncul melalui surat telegram No. ST/2416/VIII/KEP./2020 tanggal 14 Agustus 2020. Isinya tentang pelaksanaan operasi disiplin protokol kesehatan khususnya penggunaan masker terhadap anggota Polri dan ASN Polri.

"Di Mapolda Aceh, kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan digelar mulai di gerbang hingga jalan masuk ke Mapolda Aceh," terang Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dalam siaran pers kepada Liputan6.com, Selasa sore.

Mulai sejak pukul 06.30 WIB inspeksi ini selesai pada 07.30 WIB. Selain ada yang kedapatan tidak memakai masker, terdapat pula personel yang tidak mengenakan manset atau baju dinas lengan panjang.

Kepolisian resor Aceh Utara juga menggelar inspeksi pada hari yang sama. Menurut Kasie Propam Iptu Baihaqi, personel polres setempat sejauh ini taat dalam menggunakan masker, kecuali beberapa personel yang kedapatan tidak mengenakan manset.

"Ada sebagian personel yang bertugas di bagian reserse ditemukan melanggar protokol kesehatan karena menggunakan pakaian lengan pendek, mereka ini langsung diberi tindakan disiplin yakni membersihkan area kantor," kata Iptu Baihaqi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya