KPK Jebloskan Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu ke Penjara

Umar Ritonga juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Agu 2020, 19:38 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Umar Ritonga ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. Tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan menjalani pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.

"Jaksa Eksekusi melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama Umar Ritonga yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

Ali mengatakan, Umar Ritonga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

Selain itu, Umar Ritonga juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Umar Ritonga disebut bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhan Batu Panggonal Harahap telah menerima suap sebesar Rp 24 miliar dari kontraktor Efendy Sahputra alias Asiong.

Perbuatan Umar melanggar Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Vonis 7 Tahun Pangonal

Sementara Pangonal dihukum 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Asiong. Pangonal juga diganjar hukuman berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, setelah menjalani hukuman pokok.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya