Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri memegang pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI yang menyebut hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terutama terhadap kasus yang telah merugikan negara. Lemkapi memandang Polri harus membuktikan itu dalam kasus pemalsuan label SNI yang ditengarai merugikan negara Rp 2,7 triliun.
"Tidak ada kesewenang-wenangan dan semua harus terikat dengan aturan. Siapa yang melanggar hukum harus diproses agar ada kepastian hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan saat dihubungi wartawan, Selasa (18/8).
Advertisement
Edi memandang Polri sebagai penegak hukum harusnya memproses sampai tuntas kasus pemalsuan label SNI itu. Sebab, apabila hal ini dibiarkan, akan ada pihak-pihak yang mengikuti peristiwa ini sehingga negara yang menjadi korban. Persoalan label SNI merupakan hal yang harus dijaga oleh negara.
"Kami melihat kasus yang mangkrak tentu harus diproses. Ini penting dalam sebuah negara, dibutuhkan adanya kepastian hukum agar semua tertib," tegas Edi.
Seperti diketahui, sejumlah LSM, Komisi III DPR, MPR, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat menyoroti lambannya langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut.
Mereka menilai Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya lamban dalam mengusut kasus yang merugikan negara Rp 2,7 triliun ini. Padahal, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu telah dilakukan pada Juni 2020.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, dan kasusnya pun terkesan mengambang. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum.
Berlangsung 3 Tahun
Informasi tentang kasus pemalsuan label SNI juga pernah diembuskan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, pada akhir Juni 2020 lalu.
Menurut Neta, praktik pemalsuan tersebur sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun.
“Ada apa dengan penyidik Polda Metro Jaya? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap, dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?” ujar Neta, Selasa (30/6).
Menurut dia, Kapolda Metro Jaya harus mengawasi penanganan kasus itu supaya penuntasannya transparan. Pasalnya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat.
"Kapolda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020," kata Neta.
Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu, untuk pemesanan barang dari Thailand dan Tiongkok berupa besi siku.
Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu, kemudian dijual kepada konsumen.
Advertisement