Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai revitalisasi Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara pada September 2020 mendatang. Penataan Kampung Akuarium tersebut akan disesuaikan dengan Kawasan Cagar Budaya Kota Tua.
Kampung Akuarium yang ada di pesisir utara Jakarta ini sempat digusur oleh Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada April 2016.
Advertisement
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko menyatakan, revitalisasi itu termasuk dalam 21 kampung prioritas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
"Peningkatan kualitas pemukiman merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang tertata, layak, dan manusiawi," kata Sarjoko yang dikutip Liputan6.com melalui media sosial instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Minggu (16/8/2020).
Dia mengatakan, dalam penataan Kampung Akuarium itu akan dibangun 5 blok dengan 240 unit hunian tipe 36. Setiap hunian tersebut, kata Sarjoko, akan dibangun dua kamar.
"Lalu, 40 persen dari luas kawasan akan dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau yang diperuntukkan untuk tempat bermain anak atau ruang interaksi warga," jelas Sarjoko.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, penataan Kampung Akuarium, Jakarta Utara direncanakan terintegrasi dengan kawasan cagar budaya yang ada disekitarnya.
Dia menyebut, ternyata sejumlah wilayah di sekitar Kampung Akuarium dijadikan pariwisata budaya.
"Karena di situ adalah salah satu tempat yang paling tua di Kota Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2019.
Anies menyebut, nantinya penataan Kampung Akuariummelibatkan masyarakat setempat, bukan dari rancangan pihak luar. Sehingga mereka dapat merancang kampungnya berdasarkan aturan yang ada.
"Justru ini yang akan jadi percontohan bagaimana masyarakat merancang kampungnya sendiri," jelas Anies.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kucurkan Dana Rp 62 Miliar
Pemprov DKI Jakarta mengucurkan anggaran Rp 62 miliar untuk pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Kawasan itu akan disulap menjadi Kampung Susun dengan perumahan bertingkat dengan pelaksana pihak ketiga.
"Dari segi pelaksanaan anggarannya seperti yang sudah saya sampaikan, ini adalah kewajiban dari pengembang sebagaimana diatur dalam Pergub 112 tahun 2019, anggarannya kurang labih sekitar Rp 62 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (17/8/2020).
Kampung Susun Akuarium yang pendanaannya dari daerah ini akan dibangun di atas lahan seluas 10 ribu meter persegi dengan terdiri dari lima blok dan 241 unit hunian tipe 36.
"Pembangunan Kampung Susun Akuarium ini direncanakan dapat diselesaikan pada Desember 2021 atau lebih cepat dari waktunya," ujar Sarjoko.
Kampung Akuarium ini mulai diwacanakan dibangun lagi menjadi permukiman pada masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah pada 2016 digusur Pemprov DKI ketika dipimpin Ahok karena berdiri di atas tanah pemerintah.
Dana awal sebesar Rp 62 miliar yang dikeluarkan untuk pembangunan Kampung Akuarium, meski tidak secara gamblang dikatakan, namun kemungkinan besar diambil dari dana kegiatan Penataan Kawasan Kampung Prioritas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan data dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2020, DPRKP menganggarkan sebesar Rp 25.964.412.978 untuk kegiatan tersebut yang merupakan dana untuk penataan 22 kampung prasejahtera di Jakarta.
Advertisement
Dinilai Langgar Perda
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyesalkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membangun kembali Kampung Susun Akuarium, di Penjaringan, Jakarta Utara.
Padahal, kampung itu sempat digusur oleh Gubernur DKI terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Kami menyayangkan ya, ini sangat ironis,” kata Gembong, Selasa (18/8/2020).
Gembong menyebut, penggusuran Kampung Akuarium sebelumnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
“Area tersebut zona merah, tertuang dalam Perda RDTR,” ucapnya.
Anies lantas dinilai telah melanggar Perda RDTR dan Zonasi. “Sampai saat ini belum ada revisi Perda itu,” ucapnya.
Kampung Akuarium telah digusur Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada April 2016. Ahok berdalih bawah warga Kampung Akuarium tinggal secara ilegal di lahan Pemprov DKI.
Ahok yang kala itu menjadi orang nomor satu di DKI berencana menjadikan Kampung Akuarium lokasi proyek tanggul raksasa Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (PTPIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) fase A.
Isu penggusuran Kampung Akuarium dijadikan senjata pasangan Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pembangunan kembali Kampung Akuarium pun menjadi salah satu janji kampanye Anies dan Sandiaga Uno.
Setelah berhasil menggeser Ahok, Anies kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Kepgub DKI itu dijadikan landasan hukum penataan 21 kampung prioritas yang tersebar di wilayah Jakarta, termasuk Kampung Akuarium.