Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengizinkan aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan wisata alam non-pendakian tahap pertama di kawasan taman nasional tersebut.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dedy Asriady menuturkan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian LHK, telah menerbitkan surat Nomor: S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 pada 29 Juli tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan pada Reaktivasi Tahap I.
Advertisement
"Peningkatan kuota kunjungan pada delapan destinasi wisata alam non-pendakian yang dibuka sebelumnya, dan pembukaan aktivitas pendakian mulai berlaku sejak 22 Agustus 2020," katanya dikutip dari Antara, Selasa 18 Agustus 2020.
Ia mengatakan pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani dan penambahan kuota di kawasan wisata non-pendakian didasarkan pada pertimbangan zona risiko Covid-19 (zona hijau dan kuning).
Terkait dengan kondisi tersebut, Balai TNGR selaku pengelola kawasan taman nasional sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, dan tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah.
Dedy menyebutkan, empat jalur pendakian resmi Gunung Rinjani yang akan dibuka pada 22 Agustus 2020 adalah jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur pendakian Timbanuh dan Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.
"Aktivitas pendakian dilakukan dengan paket dua hari satu malam dan kuota maksimal 30 persen dari kuota kunjungan normal," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Mendaki Rinjani
Untuk bisa melakukan pendakian, kata dia, wisatawan wajib melakukan pemesanan tiket secara daring (booking online) melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di playstore.
Dedy juga menegaskan bahwa setiap pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, membawa handsanitizer/sabun cair, trash bag, menjaga jarak minimal satu meter.
Selain itu, membawa surat keterangan bebas Covid-19, khususnya wisatawan dari luar NTB, dan surat keterangan bebas gejala influenza untuk pendaki yang berasal dari Pulau Lombok.
"Penyelenggaraan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota pengunjung wisata alam di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani akan dievaluasi secara berkala," katanya
Advertisement