Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah peserta SKB CPNS formasi 2019 tercatat sebanyak 336.487 peserta, per 12 agustus 2020.
Jumlah ini meliputi 297.942 peserta SKB menggunakan CAT BKN, yang terdiri dari 51 Instansi Pusat sejumlah 44.631 peserta dan 456 Instansi Daerah sejumlah 253.311 peserta.
Advertisement
Sementara untuk Instansi Pusat yang tidak menggunakan CAT BKN sejumlah 38.545 peserta. Data ini berdasarkan penjadwalan SKB yang dilaksanakan dari tanggal 10 – 14 Agustus 2020.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana seperti mengutip lamam BKN, Rabu (19/8/2020), menyampaikan peserta SKB CPNS 2019 dapat mengikuti tes di tempat terdekat, termasuk peserta tes yang sedang berada di luar negeri.
Langkah ini dalam rangka meminimalisasi pergerakan peserta pada pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019. “Peserta dapat mengikuti SKB di tempat terdekat, sehingga tidak perlu melakukan perjalanan,” ujar dia.
Hal ini juga didasari atas tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menpan tentang Rencana Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 mengenai teknis penyelenggaraan SKB dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, yang dilakukan dengan penetapan lokasi tes untuk meminimalisir pergerakan peserta antar wilayah.
"Maka sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, berdasarkan hasil pendaftaran ulang peserta SKB, tercatat sejumlah 68 peserta yang saat ini sedang berada di luar negeri," jelas dia.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Hingga Batas Akhir, 317.856 CPNS Tercatat Telah Pilih Lokasi SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah memilih lokasi tes hingga batas waktu 7 Agustus 2020 pukul 23:59 WIB adalah 317.856 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dikutip dari laman Setkab, Sabtu (8/8/2020), tersedianya opsi pemilihan lokasi SKB yang dekat dengan posisi pelamar CPNS, menurut BKN, merupakan bagian upaya Pemerintah menekan pergerakan masyarakat sehingga potensi terpaparnya virus Covid-19 dapat berkurang.
Untuk itu, BKN mengingatkan para pelamar CPNS untuk selalu menaati protokol kesehatan sebagaimana disampaikan Pemerintah.
Mulai hari ini, BKN menyampaikan bahwa mulai hari ini, Sabtu, 8 Agustus 2020, para pelamar CPNS sudah bisa mencetak kartu peserta ujian SKB.
Sebagai informasi, pelaksanaan dan materi SKB CPNS di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa Tes potensi akademik, Tes praktik kerja, Tes bahasa asing, Tes fisik atau kesamaptaan, Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara.
Tes SKB CPNS tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Advertisement