Cek Fakta: Tidak Benar Penerbitan Uang Baru Rp 75.000 Berkaitan Dengan Penyederhanaan Nilai Mata Uang Rupiah

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim penerbitan uang baru Rp 75.000 berkaitan dengan penyederhanaan nilai mata uang rupiah

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Agu 2020, 17:00 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim penerbitan uang baru Rp 75.000 berkaitan dengan penyederhanaan nilai mata uang rupiah

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim penerbitan uang baru pecahan Rp 75.000 berkaitan dengan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil atau redominasi.

Klaim tersebut diunggah akun Facebook Hasyim Alfatih, pada 17 Agustus 2020. Akun tersebut mengunggah foto sejumlah mata uang yang sudah di sederhanakan nilainya dan uang baru pecahan Rp 75.000.

Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"Jangan sibuk teriak Merdeka,,entar besok uang kalian hilang 0 nya 3 dibelakang 😂😂,,

sudah dicontohkan pada supenir 75 rb dgn 0 nya yang lebih kecil dari uang biasanya,,"

Benarkah penerbitan uang baru pecahan Rp 75.000 berkaitan dengan penyederhanaan nilai mata uang? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim penerbitan uang baru pecahan Rp 75.000 berkaitan dengan penyederhanaan nilai mata uang menggunakan Google Search dengan kata kunci 'redominasi uang baru 75.000'.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "BI: Uang Baru Rp 75.000 Ribu Tak Ada Hubungan dengan Redenominasi" yang dimuat situs liputan6.com, pada 18 Agustus 2020.

Dalam artikel situs liputan6.com Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi, mengatakan penerbitan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp 75.000 tidak ada hubungannya dengan rencana redenominasi mata uang rupiah. Penulisan angka 75 yang lebih besar hanya ingin menonjolkan peringatan HUT RI ke-75 saja.

"Angka nol yang lebih kecil itu bukan dalam rangka redenominasi, itu lain ceritanya," kata Rosmaya dalam Taklimat Media, Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (18/8).

Penerbitan UPK Rp 75.000 dibuat dalam rangka menyambut kemerdekaan Indonesia ke-75 tahun. Sementara redenominasi memiliki tujuan yang berbeda, yakni untuk efisiensi tulisan dalam digit yang lebih sederhana.

Pelaksanaan redenominasi juga harus mempertimbangkan banyak hal. Kebijakan itu akan dilakukan saat situasi perekonomian dan kondisi yang dianggap pas.

"Redenominasi akan kita berlakukan pada saat perekonomian dan kondisi yang pas," kata dia.

Apalagi, tim yang membahas rencana redenominasi berbeda dengan tim yang baru saja mengeluarkan uang khusus ini. Dia menegaskan tim yang mengeluarkan UPK dalam metode tukar uang.

"Itu beda tim dan ada step-step-nya lagi dan ini beda soal karena ini kita dalam metode tukar uang," kata Rosmaya mengakhiri.

 


Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim penerbitan uang baru pecahan Rp 75.000 berkaitan dengan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tidak benar.

Penulisan angka 75 yang lebih besar hanya ingin menonjolkan peringatan HUT RI ke-75 saja.

 

 

 

 

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya