Liputan6.com, Jakarta - Selebritas Vanessa Angel segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara kepemilikan narkoba.
"Pada hari ini juga berkas perkara bersama dakwaan oleh Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendapatkan jadwal sidang guna pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu (19/8/2020), dilansir dari Antara.
Advertisement
Edwin mengatakan, Vanessa Angel telah memenuhi wajib lapor dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai tahanan kota pada Rabu pagi.
Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas permintaannya lantaran dia memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Miliki 20 butir pil sanax
Sebelumnya Artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah serta asistennya CL diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin 16 Maret 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 butir psikotropika. Polisi menyatakan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dia terbukti bersalah karena memiliki 20 butir pil sanax tanpa izin. Sementara suami dan asistennya berstatus saksi.
Vanessa Angel dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Hasil gelar perkara, maka barang disita penyidik dari tangan VA (Vanessa Angel-red) dimiliki secara tanpa hak dan itu diatur ada ketentuan pidana," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona saat Konferensi Pers, Kamis 9 Apri 2020.
Advertisement