4 Perkembangan Terbaru dari Terpidana Kasus Korupsi Djoko Tjandra

Polisi menjadwalkan sederet agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat atas pelarian Djoko Tjandra.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Agu 2020, 18:04 WIB
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah 11 tahun buron, terpidana atas kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Penempatannya di Rutan Salemba hanya bersifat sementara. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, hal ini dilakukan agar lebih memudahkan Polri mengusut dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra.

Selama mendekam di Rutan Salemba, ada sejumlah perkembangan terbaru terkait kasusnya. Pada hari ini, Rabu (19/8/2020), polisi menjadwalkan sederet agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat atas pelarian Djoko Tjandra.

Salah satunya pihak Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bareskrim Polri juga memeriksa Djoko Tjandra hari ini terkait dengan pemalsuan dokumen.

Tak ketinggalan, mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan juga ikut dilakukan pemeriksaan. Dia diperiksa seputar proses pembuatan e-KTP terpidana perkara hak tagih atau cessie Bank Bali itu.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, polisi mencecar mantan Lurah Grogol Selatan itu dengan 22 pertanyaan saat pemeriksaan, Selasa kemarin.

"Pemeriksaan dimulai jam 10.00 WIB selesai jam 17.00 WIB," tutur Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Agustus 2020.

Berikut sederet perkembangan terbaru dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dan sejumlah tokoh yang diduga ikut terlibat dalam pelariannya: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pihak Imigrasi Diperiksa

Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada Rabu pagi tadi, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kasus hilangnya status red notice Djoko Tjandra di Interpol.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait kasus pemalsuan dokumen.

"Djoko Soegiarto Tjandra pada pukul 10.00 WIB di Subdit 5, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).


Lurah Grogol Selatan Diperiksa soal E-KTP

Penampakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Ist)

Sehari sebelumnya, polisi telah memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan. Dia diperiksa terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra dan seputar proses pembuatan e-KTP.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dari 22 pertanyaan yang diajukan, salah satunya terkait proses perkenalan Asep dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, juga pertemuan yang dilakukan ketiganya di Kelurahan Grogol Selatan.

"Proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses e-KTP terpidana Djoko Tjandra, terkait kedatangan Djoko Tjandra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," kata Argo, Selasa, 18 Agustus 2020.

Nama Asep Subhan sempat mencuat lantaran ia dinilai memberikan 'keistimewaan' kepada Djoko Tjandra saat pembuatan e-KTP.

Tanpa menjalani prosedur, e-KTP untuk Djoko Tjandra diserahkan langsung oleh Asep hanya dalam kurun waktu yang singkat. Laporan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan rangkaian penyalahgunaan Asep dalam penerbitan e-KTP milik Djoko.

Dalam laporan tersebut, Asep melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko ada bulan Mei 2020 di rumah dinas lurah Grogol untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, alias Djoko Tjandra.

Kemudian, Asep meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.


Djoko Tjandra Jadi Tersangka untuk 2 Perkara Berbeda

Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Belum selesai menjalani masa pidana atas kasus hak tagih atau cessie Bank Bali di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali harus berhadapan dengan hukum.

Tak tanggung-tanggung, polisi menyematkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda sekaligus. Penetapan tersangka Djoko Tjandra diumumkan di Bareskrim Polri, Jumat 14 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sepakat menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice untuk dirinya sendiri.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga mentapkan tersangka di kasus surat jalan palsu untuk dirinya.

"JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Argo. 

Sehingga, Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.


Apa Peran PU dan NB?

Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka berinisial PU dan NB berperan sebagai penerima suap.

PU adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, sedangkan NB adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Kedua perwira tinggi Polri itu diduga menerima suap untuk pengurusan surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

"PU dan NB selaku penerima kita tetapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP," ujar Argo, Jumat 14 Agustus 2020.

"Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya," tambahnya.

Sementara, dua tersangka berinisial JST alias Djoko Tjandra dan TS (Tommy Sumardi), seorang pengusaha berperan sebagai pemberi suap.

"Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi," ujar dia. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya