Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menutup kegiatan operasional pada Jumat, 21 Agustus 2020. Jadwal ini sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan jadwal cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada tanggal tersebut.
Mengutip kalender libur dan kegiatan operasional terbatas di laman resmi BI, Rabu (19/8/2020), bank sentral tutup dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Islam 1522 Hijriah. Tahun Baru Islam sendiri jatuh pada sehari sebelumnya, Kamis 20 Agustus 2020.
Advertisement
Keputusan serupa juga diambil PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yang bakal meliburkan sesi perdagangan saham pada hari cuti bersama usai perayaan Tahun Baru Islam 1422 Hijriah.
Merujuk pada jadwal libur bursa di laman idx.co.id, BEI menandai Jumat lusa sebagai kalender libur bursa tahun 2020 seiring dengan jadwal cuti bersama pemerintah. Keterangan tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi.
"Libur," kata Inarno kepada Liputan6.com. dengan begitu, perdagangan saham hanya digelar dua hari pada pekan ini. Sebab, BEI juga mencantumkan Senin (17/8/2020) dan Kamis (20/8/2020) sebagai jadwal libur mereka.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, 21 Agustus 2020
Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama bagi Aparatur Sipili Negara (ASN). Penetapan dilakukan lewat Keputusan Presiden Nomer 85/2020 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yang diteken hari ini, Selasa (18/8/2020).
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020, Jumat sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tertulis dalam poin pertama pada Kepres tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Lalu pada tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," pada poin ke dua keputusan tersebut.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi poin ke tiga.
Advertisement