Ada Corona, SKB CPNS 2019 BKN Dipangkas jadi 2 Tahapan

Tahapan pelaksanan SKB bagi pelamar CPNS BKN yang sebelumnya terdiri dari 3 tahapan disederhanakan menjadi 2 tahapan dengan menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 19 Agu 2020, 18:20 WIB
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengagendakan penjadwalan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 berlangsung pada 10-14 Agustus dan pengumuman jadwal SKB disampaikan pada 18 Agustus 2020 melalui masing-masing laman pengumuman Instansi Pusat dan Daerah.

Berdasarkan penetapan jadwal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pengumuman jadwal SKB bagi pelamar di lingkungan BKN melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Adapun tahapan pelaksanan SKB bagi pelamar CPNS BKN yang sebelumnya terdiri dari 3 tahapan disederhanakan menjadi 2 tahapan dengan menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19, yakni meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75 persen dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25 persen. Sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes.

Untuk lokasi peserta SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di Indonesia, mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Penetapan lokasi masing-masing peserta disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB. Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di Tilok akan menggunakan media wawancara daring (online).

Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT ini dilakukan BKN berdasarkan arahan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020, yakni Instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan tahapan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN, agar melakukan penyesuaian terhadap tahapan SKB yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain menyampaikan secara mendetil lokasi masing-masing peserta, laman pengumuman jadwal SKB CPNS di lingkungan BKN juga melampirkan keterangan materi pokok SKB setiap jabatan yang dibuka BKN pada CPNS Formasi Tahun 2019. Untuk formasi jabatan yang dibuka meliputi 6 Jabatan Fungsional Kepegawaian, yakni Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, dan Auditor Kepegawaian Ahli Pertama.

Sementara untuk Jabatan Fungsional lainnya meliputi Arsiparis Ahli Pertama, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama dan Pranata Komputer Ahli Pertama. Selain itu, BKN juga memberikan materi pokok 12 (dua belas) Jabatan Pelaksana yang dibuka di BKN, meliputi Analis Jabatan, Analis Kinerja, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Perencanaan, Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, Analis Hukum, Analis Protokol, Analis Publikasi, Analis Data dan Informasi, Pranata Kearsipan, Pengelola Barang Milik Negara, dan Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.

Untuk ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam pengumuman tersebut, BKN juga menekankan seluruh pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya dan mengimbau pelamar bahwa kelulusan peserta adalah hasil kerja peserta itu sendiri, dan jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak Instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Peserta SKB CPNS 2019 Bisa Ikut Tes Susulan, Ini Syaratnya

Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan kesempatan bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (SKB CPNS 2019) dalam keadaan tertentu untuk mengikuti tes di lain hari. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020.

“Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari sama dengan 37,3 Derajat Celcius berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi,” demikian dikutip dari SE Kepala BKN No 17/SE/VII/2020, Rabu (19/8/2020).

Sementara, meskipun hasil pengukuran suhu tubuh peserta SKB CPNS 2019 lebih dari sama dengan 37,3 Derajat Celcius, namun dinyatakan masih mampu untuk melanjutkan tes, maka diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Untuk diketahui, BKN telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang melamar pada instansi tersebut. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 15/PANPELBKN/CPNS/VIII/2020.

Dalam surat pengumuman tersebut, ada sebanyak 427 peserta yang berhak mengikuti tes SKB CPNS 2019 untuk BKN. Adapun pelaksanaan ujiannya nanti akan digelar di 28 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Pada surat itu, BKN juga menetapkan sejumlah ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKB, hingga bahan materi pokok untuk masing-masing jabatan fungsional di instansi tersebut pada CPNS 2019.


Titik Lokasi

Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebagai informasi, pelaksanaan SKB CPNS 2019 secara keseluruhan akan mulai digelar pada 1 September-12 Oktober 2020. Jadwal pelaksanaan tersebut disampaikan dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Adapun jadwal pelaksanaan SKB CPNS untuk setiap instansi telah diumumkan pada 18 Agustus 2020. Jadwal tes di masing-masing instansi tersebut diumumkan setelah melewati proses pendaftaran ulang untuk bisa mengikuti tes SKB.

Untuk informasi mengenai daftar nama peserta, titik lokasi tes hingga tanggal pelaksanaan SKB CPNS 2019 di BKN, bisa dilihat pada tautan ini. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya