Kementerian PUPR Perluas Cakupan Program Padat Karya Tunai

Program Padat Karya Tunai Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku pembangunan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2020, 20:15 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat realisasi Program Padat Karya Tunai (PKT) 2020. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penyaluran Program Padat Karya Tunai atau cash for work. Percepatan ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan Padat Karya Tunai bisa mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian perekonomian akibat pandemi ini.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mencatat, dari pagu Kementerian PUPR TA 2020 sebesar Rp 83,97 triliun, Program Padat Karya Tunai dialokasikan sebesar Rp 11,49 triliun dengan progres penyerapan anggaran hingga tanggal 18 Agustus 2020 sudah 60,19 persen atau senilai Rp. 6,83 triliun.

Sementara penyerapan tenaga kerja sebanyak 493.943 orang atau sebesar 80,38 persen dari rencana 614.480 orang.

Untuk memperluas kesempatan kerja, Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur yang semula bersifat kontraktual, tetapi dilaksanakan dengan pola Padat Karya dengan alokasi anggaran Rp 654,4 miliar dan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.

"Hingga saat ini progresnya sudah sebesar 40,54 persen atau senilai Rp 265,3 miliar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 26.862 orang atau sebesar 33,20 persen," jelas dia dalam siaran pers, Rabu (19/8/2020).

Basuki mengatakan Program Padat Karya Tunai Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku pembangunan. Khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

"Selain untuk menpercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, Padat Karya Tunai juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19," imbuh dia.

Selanjutnya untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian PUPR juga memperluas cakupan program Padat Karya Tunai dan telah disetujui berdasarkan surat Menkeu Nomor S-191/MK.2/2020 pada tanggal 13 Agustus 2020, dan revisi DIPA yang tuntas pada Rabu 19 Agustus 2020.

Perluasan cakupan program Padat Karya Tunai tersebut diperuntukkan untuk pekerjaan revitalisasi saluran drainase jalan nasional dan pengadaan material tambalan cepat mantap (CPHMA) dengan total anggaran Rp 1,2 triliun.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Proyek

Pelaksanaan program padat karya di Sukabumi (Foto:Dok Kementerian PUPR)

Untuk revitalisasi saluran drainase jalan nasional sepanjang 5000 Km di 34 Provinsi yang akan dilaksanakan dengan skema PKT dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun. Alokasi anggaran tersebut dibagi untuk revitalisasi saluran drainase jalan nasional di Wilayah Barat (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan) sebesar Rp. 587 miliar dan Rp. 413 miliar untuk di Wilayah Timur (Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Papua).

Pelaksanaan lapangan telah dimulai hari ini, misalnya di Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Perluasan cakupan program PKT Kementerian PUPR juga dilaksanakan untuk pengadaan material tambalan cepat mantap (CPHMA) sebanyak 100 ribu ton dengan anggaran Rp 200 miliar di 34 Provinsi.

Alokasi tersebut sebesar Rp 120 miliar diperuntukkan untuk di Wilayah Barat (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan) dan Rp. 80 miliar untuk di Wilayah Timur (Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Papua).

Anggaran program padat karya utamanya digunakan untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya