Uang Rp75 Juta Digasak Maling dari Rekening Nasabah Bank Nagari, Kok Bisa?

Bermodalkan buku rekening dan tanda tangan palsu, pelaku gasak rekening korban.

oleh Novia Harlina diperbarui 20 Agu 2020, 13:00 WIB
Teller menghitung mata uang Rupiah di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Penguatan Rupiah dipengaruhi aliran masuk modal asing yang cukup besar pada Mei dan Juni 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Padang - Seorang pria di Padang harus berurusan dengan polisi setelah menggasak uang nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Nagari. Ia memalsukan tanda tangan ketika menarik tunai uang tersebut melalui teller.

Kuasa hukum korban, Missiniaki Tommi mengatakan pelaku berhasil menarik uang milik client-nya sebanyak Rp75 juta dengan 3 kali penarikan. 

"Bermodalkan buku tabungan dan salinan KTP, pelaku menarik uang itu di Kantor Cabang Bank Nagari," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (19/8/2020).

Tommi menceritakan, pada 12 Agustus 2020 korban mendapatkan SMS Banking memberitahukan ada penarikan uang melalui rekeningnya. Lalu korban menghubungi call center Bank Nagari.

"Saat menghubungi call center, client saya baru sadar bahwa dompet yang berisikan buku rekeningnya hilang," jelasnya.

Merasa tidak melakukan penarikan, korban lalu pergi ke Kantor Cabang Bank Nagari Bandar Buat, di mana di kantor tersebut ia membuat rekening itu pertama kali.

Pihak bank membenarkan bahwa ada penarikan tunai sebanyak 3 kali di Kantor Cabang Belimbing. Setelah dikonfirmasi, orang dari Bank Nagari memberikan foto pelaku yang terekam CCTV.

"Pelaku merupakan pegawai honorer di Kantor Lurah Limau Manis Selatan," katanya.

Tommi mengatakan pada hari kejadian itu, pagi sebelum berangkat bekerja, korban ada keperluan di Kantor Lurah Limau Manis Selatan, diduga dompetnya hilang di sana.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Tanda Tangan Palsu

Teller menghitung mata uang Rupiah di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Bank Indonesia mencatat nilai tukar Rupiah tetap terkendali sesuai dengan fundamental. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu ke polisi dengan membawa foto pelaku yang didapat dari bank serta bukti-bukti lainnya.

"Pelaku ditangkap pada 13 Agustus 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Rico menyebut pelaku sebelumnya sudah mendapatkan buku tabungan dan salinan KTP korban. Kemudian melakukan tarik tunai di Kantor Cabang Bank Nagari.

Saat melakukan tarik tunai, pelaku meniru tanda tangan korban, kemudian ia juga membawa seorang perempuan tua untuk meyakinkan teller bank sebagai pemilik rekening.

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Padang bersama barang bukti buku tabungan, salinan KTP dan uang sebanyak Rp44,8 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya