Persatuan Jaksa Tidak Bela Pinangki yang Terbelit Suap Djoko Tjandra

Setia menegaskan, pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2020, 20:51 WIB
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan tidak bakal membela Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbelit kasus pidana suap Djoko Tjandra.

Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi menjelaskan, sesuai pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI, setiap anggota berhak mendapatkan pembelaan hukum. Namun, bukan jaksa yang turun membela.

"Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional. Sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan," jelas Setia dalam siaran persnya, Rabu (19/8/2020).

Setia menegaskan, pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

Dia mengatakan, pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahn hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia, tambah dia, mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar.

Oleh sebab itu, PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa Pinangki, mengingat perbuatannya bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa. Melainkan telah masuk dalam ranah pidana.

“Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain–main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi,

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jaga Integritas

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebagai Ketua Umum PJI, Setia mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik.

Sebelumnya, ICW mengkritik keras sikap Kejagung yang memberikan pendampingan hukum kepada Jaksa Pinangki dalam menghadapi kasusnya. Namun Kejagung meluruskan hal tersebut.

“Mungkin pemahamannya keliru, dikira yang menjadi pengacara atau penasihat hukum itu jaksa juga, mungkin itu ya, karena terjadi di institusi lain kalau tidak salah,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Hari menegaskan, PJI akan menunjuk pengacara profesional. Bukan melibatkan jaksa untuk membela Pinangki.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya