Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja menyampaikan, pendaftaran gelombang 5 Kartu Prakerja akan tetap dibuka selama libur panjang ini hingga Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, perpanjangan masa pendaftara ini dilakukan agar lebih banyak lagi pekerja yang dirumahkan atau pelaku usaha mikro dan kecil dapat bergabung, terutama dari Indonesia Timur.
Advertisement
"Hingga saat ini jumlah pendaftar sudah mendekati 1,3 juta orang dari seluruh Indonesia," kata Louisa dalam pesan tertulisnya, Kamis (20/8/2020).
Selanjutnya, Louisa mengungkapkan, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja bakal mengkomunikaskan pembukaan pendaftaran gelombang 6. Menurut hasil tracking survey kepada 240 ribu penerima Kartu Prakerja, ada banyak penerima yang telah memulai usaha sendiri dan berwirausaha dengan memanfaatkan pelatihan yang mereka ambil lewat Kartu Prakerja.
"Ada yang memulai usaha warung kopi, pembuatan kue, maupun desain grafis. Hal ini sejalan dengan tingginya minat penerima Kartu Prakerja terhadap pelatihan kategori penjualan dan pemasaran, F&B, dan lifestyle," ujar dia.
"Kartu Prakerja ikut mendukung pemulihan ekonomi nasional sekaligus pencapaian target pemerintah 4 persen penduduk Indonesia berwirausaha pada tahun 2030," tukas Louisa.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5
Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang V mulai Sabtu 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Jumlah kuota yang dibuka pada sesi pendaftaran kali ini sama seperti gelombang sebelumnya, yakni 800 ribu peserta.
"Gelombang V akan dibuka pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di Gelombang V," kata mantan Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky, seperti dikutip Sabtu (15/8/2020).
Untuk mendapatkan akses Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja. Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring melalui laman resmi program Kartu Prakerja.
Namun, sebelum mendaftarkan diri secara daring, calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.
Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id. Berikut tahapannya:
1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif
2. Klik kolom Daftar
3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi
4. Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email
5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja
Setelah beres membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:
1. Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja
2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
3. Klik Selanjutnya
4. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar
5. Jika sudah, klik Selesai
Pasca selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar. Jika tidak, pendaftar bisa juga langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.
Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan. Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti.
Sementara dalam keadaan tertentu, pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara Kuring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda). Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Advertisement