KPU Batam Petakan Ulang Pendirian TPS di Pulau-Pulau Penyangga, Mengapa?

Saat memantau penghimpunan hasil Coklit pemilih ke sejumlah pulau penyangga, KPU Batam menemukan pemilih yang kediamannya jauh dari TPS yang telah ditetapkan.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 20 Agu 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau kembali melakukan pemetaan pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di pulau-pulau penyangga.

"Disesuaikan dengan letak geografis agar memudahkan pemilih, panitia pemilihan kecamatan melakukan pemetaan ulang," kata anggota KPU Kota Batam, Sastra di Batam, Rabu, 19 Agustus 2020.

Saat memantau penghimpunan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih ke sejumlah pulau penyangga, dia menemukan pemilih yang kediamannya jauh dari TPS yang telah ditetapkan. Sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan saat pelaksanaan pilkada.

"Kendalanya sebenarnya transportasi. Penduduk jauh-jauh," kata dia dilansir Antara

Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dijelaskan di atas kertas. Disebutkan lokasi TPS berdekatan dengan permukiman. Namun, nyatanya warga harus berlayar cukup jauh untuk mencapai tempat mencoblos saat ​Pilkada.

"Riil di lapangan, warga harus pakai 'boat', dan bisa habis 10 liter minyak," kata dia.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Belakangpadang, warga menolak datang ke TPS 8, karena lokasinya jauh. Warga memilih untuk mencoblos di TPS 7, cerita Sastra.

 


Rekapitulasi Hasil Coklit

Sementara itu, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penghimpunan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) juga sinkronisasi pemilih ganda.

Rencananya, rekapitulasi hasil coklit dilaksanakan pada 30 Agustus 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya