KPU Halmahera Barat Ungkap Intimidasi ke Penyelenggara Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat mengungkapkan, sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih, mendapat intimidasi dan ancaman.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 20 Agu 2020, 13:29 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Ternate - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat mengungkapkan, sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih, mendapat intimidasi dan ancaman. Intimidasi dan ancaman itu mereka dapatkan saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2020 di wilayah enam desa.

"Sesuai laporan, petugas kami di lapangan seringkali mendapat ancaman dan diintimidasi saat bertugas pada pemutakhiran data di wilayah enam desa," kata Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara, Ircham P Puni saat pertemuan bersama KPU, Bawaslu, Pemda dan DPRD kabupaten Halut dan Halbar terkait evaluasi pelaksanaan coklit di kantor Bawaslu Malut, di Ternate, seperti dilansir Antara, Kamis (20/8/2020).

Menurut dia, kondisi ini sama seperti yang dialami penyelenggara pemilu dari Kabupaten Halut.

"Kami menganggap, kondisi yang sama juga dialami teman-teman kami di lapangan seperti yang dialami teman-teman dari Halmahera Utara," ujar Ircham.

Oleh karena itu, saat pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020 di wilayah enam desa, tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan empat poin antara KPU, Bawaslu, Pemda serta Forkompinda yang dilakukan pada 11 Juli 2020 di kantor perwakilan provinsi di Ternate.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kesepakatan

Sementara itu, berdasarkan kesepakatan, dilakukan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2020, khususnya di perbatasan antara Kabupaten Halut dan Halbar wilayah 6 desa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 60 tahun 2019.

Dari hasil pertemuan itu menghasilkan 4 poin kesepakatan. Pertama, dalam menggunakan hak pilih dalam pilkada, masyarakat 6 desa di Kabupaten Halut maupun masyarakat yang berdomisili di cakupan wilayah Halbar harus sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki, disepakati KPU Halbar maupun KPU Halut tidak menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda.

KPU Halbar maupun KPU Halut tidak akan melakukan pendataan pemilih di wilayah administrasi yang berbeda, tetapi hanya mendata di wilayah administrasinya masing-masing. Selanjutnya, masyarakat diminta proaktif melaporkan diri pada lokasi atau titik yang ditentukan sesuai wilayah administrasinya serta keempat, dalam menjaga keamanan dan ketertiban, pihak keamanan dari Polda Malut, Polres Halbar, Polres Halut, didukung TNI akan melaksanakan tanggung jawab pengamanan secara rutin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya