Bawaslu Sleman Sarankan KPU Segera Perbaiki Data Pemilih Pilkada Bermasalah

Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyarankan KPU setempat memperbaiki data pemilih Pilkada 2020.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 20 Agu 2020, 15:30 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Sleman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memperbaiki data pemilih Pilkada 2020. Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan data bermasalah di kabupaten tersebut.

"Kami sudah menyampaikan saran kepada KPU Sleman untuk melakukan perbaikan dan/atau pencermatan ulang terhadap data bermasalah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, seperti dilansir Antara, Kamis (20/8/2020).

Menurut dia, temuan data pilkada yang bermasalah tersebut sudah disampaikan jajaran Panwascam kepada panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK). Mereka meminta agar temuan itu ditindaklanjuti dalam sub-tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) oleh PPS.

"Bawaslu Kabupaten Sleman sedang menghimpun data yang telah disampaikan oleh Panwascam dan akan kami analisis bilamana masih bermasalah di pleno PPS atau belum ada tindak lanjut dari PPS setelah itu baru kita sampaikan saran perbaikan dan/atau pencermatan ulang kepada KPU," ujar Karim.

Dia mengatakan, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman soal itu.

"Termasuk data Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 ada 60 'by name' pemilih dari 102 pemilih belum masuk A.KWK yang kami minta pencermatan ulang," tutur Karim.

Karim mengatakan, terkait data lain dalam Pilkada 2020, sedang dilakukan analisis validitas data di lapangan dengan koordinasi dan uji sampling di lapangan sampai dengan penyusunan DPS selesai pada 29 Agustus 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


165 Data Pemilih Bermasalah

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sedikitnya 165 data pemilih yang bermasalah saat melakukan uji sampling proses pencocokan dan penelitian (coklit) tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.

"Sejak 15 Juli sampai dengan 7 Agustus 2020, kami melakukan pengawasan proses coklit terhadap kualitas form A-KWK (daftar pemilih) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, dan kami menemukan sedikitnya 165 data pemilih yang bermasalah," kata Karim.

Menurut dia, proses pengawasan yang dilakukan tersebut salah satunya dengan mengidentifikasi pemilih pemula maupun mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019.

"Selain itu mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, pemilih meninggal dunia masih terdaftar dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama," kata Karim.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya