Dana Insentif Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta Cair Pekan Depan

Sebagian dana insentif yang telah turun dari pusat akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2020, 15:35 WIB
Falla Adinda, seorang dokter yang juga selebritis dunia maya, menjalankan tugasnya sebagai dokter relawan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menangani pasien Corona COVID-19 di Indonesia (Foto: Dokumen Pribadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan mencairkan sebagian anggaran insentif bagi tenaga kesehatan pada Senin, 28 Agustus 2020 pekan depan.

Kepala BPKD DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memproses dokumen administrasi pencairan anggaran pada hari Jumat 21 Agustus 2020 besok agar bisa dicairkan pekan depan. Meski besok merupakan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Insyaallah pada Senin 28 Agustus sudah dapat dicairkan," kata Edi Sumantri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Merdeka.com, Kamis (20/8/2020).

Edi mengungkapkan, dana insentif dari pemerintah pusat yang sudah masuk ke rekening kas umum Pemprov DKI Jakarta baru sekitar Rp 56,2 miliar. Sedangkan total anggaran sebesar Rp 92,9 miliar.

Sebagian anggaran insentif yang telah masuk ke rekening Pemprov DKI itu akan diserap lebih dulu untuk tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas menangani wabah Covid-19.

Dia menambahkan, Pemprov DKI akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar mempercepat penyaluran dari sisa anggaran insentif tenaga kesehatan yang belum masuk ke rekening pemprov.

"Selanjutnya Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk percepatan penyaluran dari sisa anggaran insentif yang belum diterima," ujarnya.  

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penambahan Pagu Anggaran Dinkes DKI

Edi juga menambahkan, adanya pergeseran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinkes.

“Selanjutnya dilakukan pergeseran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinkes dan pelaksanaan proses input ke dalam DPA Dinkes," tuturnya. 

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya