Polisi Periksa 4 Sipir Terkait Napi Produksi Ekstasi saat Dirawat di RS

Sebelumnya, bandar narkoba berinisial AU (42) masih memproduksi ekstasi ketika dirawat di rumah sakit.

oleh Rita AyuningtyasMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Agu 2020, 18:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Apartemen Kalibata City, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Dit Narkoba Polda Metro Jaya meringkus satu pengedar berinisial TI alias II. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengatakan, tak menutup kemungkinan, napi AU dapat produksi ekstasi ketika dirawat di rumah sakit karena lengahnya penjagaan sipir.

Oleh karena itu, polisi memeriksa empat sipir yang bertugas menjaga AU selama berada di rumah sakit.

"Mereka berjaga setiap hari, satu orang per 12 jam, tapi kan dari informasi dia (sipir) jaganya di luar. Bukan di luar rumah sakit, tapi di luar ruangan perawatan," tutur Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf soal pembuatan ekstasi di RS itu, Kamis (20/8/2020).

Namun, dia enggan berandai-andai soal keterlibatan keempat sipir tersebut dengan pembuatan ekstasi di RS.  

"Belum bisa kita sampaikan," kata Eliantoro.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Dirawat 2 Bulan

Sebelumnya, bandar narkoba berinisial AU (42) masih memproduksi ekstasi ketika dirawat di rumah sakit. 

Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan, napi AU dirawat inap di rumah sakit karena mengaku sakit di bagian perut.

"Kalau dari medis ada kram di sekitaran perut, dan dia mengaku sudah 2 bulanan di rumah sakit," kata Eliantoro soal pembuatan ekstasi di RS itu, Kamis (20/8/2020).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya