BPKD DKI: Sebagian Insentif Tenaga Kesehatan Cair Senin 24 Agustus

Insentif tenaga kesehatan untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Agu 2020, 18:47 WIB
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian insentif penanganan virus corona (COVID-19) bagi tenaga kesehatan di DKI Jakarta cair pekan depan. Hal ini setelah dana tersebut masuk dalam rekening daerah DKI.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan insentif tenaga kesehatan itu bersumber dari anggaran pemerintah pusat yang direncanakan diterima oleh DKI sebesar Rp92,9 miliar. Namun saat ini baru Rp56,5 miliar yang ditransfer.

"Rencananya diterima Rp92,9 miliar. Saat ini yang baru ditransfer oleh pemerintah pusat dan masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp56,2 miliar," kata Edi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, pihaknya telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas kesehatan dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.

"Setelah itu, kami menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Dinas Kesehatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dan dinas sudah mengajukannya," kata Edi yang dikutip dari Antara.

Walaupun pada Kamis ini dan Jumat (21/8) libur, pihaknya tetap masuk dan memproses dokumen administrasi tersebut.

"Maka Insya Allah Senin tanggal 24 Agustus 2020 sudah dapat dicairkan, demikian agar menjadi maklum," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Besaran Insentif

Para petugas medis di Jakarta belum menerima insentif untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sejak awal pandemi ini terjadi pada Maret 2020, di antaranya RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu.

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. Misalnya untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp15 juta dan seterusnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya