Ratusan Petugas Akan Awasi Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, terjunkan 160 petugas untuk menjaga kawasan jalur sepeda (pop up bike line) di sepanjang Jalan Jendral Sudirman hingga Thamrin.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2020, 01:09 WIB
Warga bersepeda setelah jam kerja di jalur khusus sepeda kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Jalur sepeda bernama pop-up bike lane yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin berjarak sekitar 14 Km. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, terjunkan 160 petugas untuk menjaga kawasan jalur sepeda (pop up bike line) di sepanjang Jalan Jendral Sudirman hingga Thamrin.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, mengatakan bahwa petugas yang akan berjaga terbagi menjadi dua shift. Shift pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan shift kedua pukul 16.00-19.00 WIB.

"Untuk kawasan Sudirman hingga Thamrin kita terjunkan 160 petugas yang terbagi menjadi dua shift. Mereka kita tempatkan di titik strategis sepanjang lintasan 14 kilometer ini," kata Sholeh dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).

Pengaturan jalur sepeda ini sifatnya hanya sementara. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta merupakan yang tertinggi se-Indonesia. Sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap para pesepeda agar tidak muncul klaster baru dari para pesepeda.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jalur Sepeda yang Ditiadakan

Sholeh juga melaporkan, ada tambahan tujuh Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) yang ditiadakan untuk sementara waktu. Ketujuh jalur tersebut, yaitu di Jalan Suryopranoto, Jalan Percetakan Negara 2, Jalan Pejagalan Raya, Jalan Bungur, Jalan Benyamin Sueb, Jalan Cempaka Putih Raya dan Jalan Danau Tondano.

"Untuk saat ini KKP ditiadakan, yang dipertahankan hanya Pop Up Bike Line di Jalan Sudirman Thamrin. Sementara untuk CFD ditiadakan dulu selama masa transisi," ujar Sholeh.

Seperti yang diketahui, sejak 16 Agustus 2020 lalu, 32 KKP ditiadakan. Keputusan tersebut diambil karena Dinas Perhubungan masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas di 32 KKP itu.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya